Breaking News

INTERNASIONAL Vonis Pengadilan Malaysia: Proses Hukum Siti Aisyah Dilanjutkan 16 Aug 2018 14:49

Article image
Siti Aisyah (kanan) dalam pengawalan polisi Malaysia. (Foto: thestar.com)
Aisyah menjadi tersangka dalam persidangan kasus pembunuhan warga negara Korea Utara, Kim Chol alias Kim Jong-nam, di Kuala Lumpur pada Februari tahun lalu.

KUALA LUMPUR, IndonesiaSatu.co -- Pengadilan Tinggi Malaysia telah menetapkan vonis terhadap tersangka berkewarganegaraan Indonesia (WNI) Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong, di  pengadilan tinggi Syah Alam, Kamis (16/8/2018).

Dikutip dari laman thestar.com, berdasarkan vonis tersebut persidangan atau proses hukum kedua tersangka harus dilanjutkan karena jaksa penuntut telah membuktikan semua unsur yang dituntut terkait kasus itu. Kedua tersangka diminta untuk mengajukan pembelaan di pengadilan Malaysia dalam beberapa pekan ke depan.

Aisyah dan Duon menjadi tersangka dalam persidangan kasus pembunuhan warga negara Korea Utara, Kim Chol atau yang dikenal dengan nama Kim Jong-nam, di Kuala Lumpur pada Februari tahun lalu.

Sesuai sistem peradilan Malaysia, jaksa penuntut harus menghadirkan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus. Sebaliknya, jika jaksa penuntut tidak mampu memberikan bukti-bukti yang kuat dan sah, tersangka tidak harus melakukan pembelaan dan proses hukum dihentikan.

Sebagaimana diberitakan, Aisyah dan Doan dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam alias Kim Chol, adik pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada awal 2017 di area Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Dalam berbagai kesempatan, Siti Aisyah menegaskan, ia tidak bersalah karena dijebak untuk melakukan aksi tipuan (prank) terhadap Kim Jong-nam. Dalam aksi tersebut ia diminta untuk melumuri wajah Jong-nam dengan sejenis bahan yang kemudian dinyatakan sebagai racun mematikan.

Selain Aisyah dan Doan, terdapat sedikitnya empat tersangka lainnya yang diduga kuat telah melarikan diri dari Malaysia.

--- Rikard Mosa Dhae