Breaking News

NASIONAL Wamenag Imbau PNS Tak Ikut Reuni 212 27 Nov 2019 11:47

Article image
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: Index News)
Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Pegawai negeri sipil (PNS) diimbau untuk tidak ikut dalam reuni 212. Demikian dikatakan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. Adapun alasan imbauan tersebut karena  reuni bertepatan dengan hari kerja.

"Masuk kantor bagi aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS untuk bekerja hukumnya wajib. Sesuatu yang wajib tidak bisa diganti dengan yang mubah," kata Zainut seperti dilansir JPNN.com, Rabu (27/11/2019).

Dia menjelaskan, reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi.

"Sesuatu yang mubah itu bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan. Misalnya menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta tanah air dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan," terangnya.

Namun, jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba. Maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa.

"Saya yakin reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktivitas kebaikan," ucapnya.

Zainut yang juga Waketum MUI ini menambahkan, sekarang ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif untuk melakukan konsolidasi kehidupan masyarakat setelah hampir satu tahun mengalami keretakan dan gesekan sosial akibat perbedaan pilihan politik selama masa pemilihan umum berlangsung. Sehingga hubungan antarwarga masyarakat masih diliputi suasana kaku, tegang, dan penuh dengan curigaan.

Untuk hal tersebut semua pihak khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat hendaknya ikut terlibat aktif merajut kembali persaudaraan kebangsaan dan membantu menciptakan situasi yang kondusif, agar kehidupan masyarakat kembali normal, cair dan tidak ada ketegangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

--- Simon Leya

Komentar