Breaking News

HUKUM Yasonna: Ormas Luar Negeri Cerminkan Ideologi Pancasila 14 Dec 2016 13:54

Article image
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. (Foto: Ist)
Pemerintah tidak akan segan-segan membubarkan Ormas-Ormas yang bertentangan dengan Idelogi Pancasila.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) nomor 58/2016 untuk tindak lanjut Undang-undang nomor 17/2013 tentang Ormas.

Hal ini ditegaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Komples DPR Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

"Untuk mengatur lebih rinci supaya tidak bisa dibuat sedemikian rupa sehingga mereka sembarangan saja," tegas Yasona.

Yasona juga menjelaskan bahwa PP akan mengatur pemerketatan pembentukan ormas di Indonesia. Pembentukan Ormas dari luar negeri yang diharuskan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

 Pengetatan Ormas juga untuk mengontrol agar Ormas luar negeri dapat memiliki kesamaan ideologi dengan Indonesia. Pemerintah juga tidak akan segan-segan membubarkan Ormas-Ormas yang bertentangan dengan Idelogi Pancasila.

"Banyak sekarang yang tidak baik untuk bangsa ini, bertentangan dengan pancasila, ideologi negara, itu bisa kita bubarkan," pungkasnya

--- Redem Kono

Komentar