Breaking News

HUKUM Buntut Kasus PHK Pekerja Freeport, PADMA Indonesia Desak Intervensi Presiden dan Menaker RI 03 Feb 2020 10:10

Article image
Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa. (Foto: Dokpri GS)
"Kami mendesak Presiden Jokowi bersama Menaker RI agar mendukung Gubernur Papua dengan memanggil resmi Pimpinan PT. Freeport Indonesia untuk memenuhi permintaan Gubernur Papua. Negara wajib hadir secara nyata," desak Gabriel.

PAPUA, IndonesiaSatu.co-- Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Freeport Indonesia dua tahun lalu, hingga kini belum menemui titik terang penyelesaian.

Diberitakan jagapapua.com, dampak kebijakan PHK pekerja Freeport saat itu bahkan berujung pada kericuhan di pos pemeriksaan (check point) 28 di area tambang dan gelombang seruan protes di jalan oleh para pekerja dan pencari keadilan.

Bahkan Gubernur Papua, Lukas Enembe angkat bicara di sejumlah media dan menulis Surat Resmi kepada Pimpinan PT. Freeport Indonesia pada tahun 2018, dengan meminta pihak Freeport mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK.

Gubernur Lukas bahkan secara berani membantah dalil juru bicara PT. Freeport Indonesia, Riza Pratama yang mengatakan bahwa pihak perusahan tidak pernah memecat satu pun dari ribuan karyawan dengan dasar aturan hubungan industrial dan UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meskipun Rizal sendiri merujuk pada peraturan dan UU tersebut, namun Gubernur Lukas berpandangan bahwa pihak PT. Freeport tidak dapat dengan seenaknya melakukan PHK secara sepihak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

Setelah dua tahun berjalan, Surat Gubernur Papua bahkan tidak direspon dan diabaikan oleh pihak PT. Freeport, sehingga para pekerja masih berkutat dengan kemalangan dan terus memburu keadilan dari para penyelenggara Negara.

PADMA Desak Intervensi Presiden dan Menaker RI

Menyikapi pengabaian Surat resmi Gubernur Papua oleh Pimpinan PT. Freeport Indonesia dan ketidakjelasan tanggapan resmi oleh Jubir PT. Freeport yang hanya berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, Lembaga  Hukum dan HAM, PelayananAdvokasi  untuk Keadian dan  Perdamaian (PADMA) Indonesia menyoroti dari aspek sosio-kultural.

"Kebijakan PHK justru mengabaikan pertimbangan sosio-kultural dan pemenuhan hak-hak pekerja terutama HAM Orang Asli Papua yang seharusnya menjadi pelaku pembangunan dan bukan seperti orang asing di tanah mereka sediri," sorot Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam rilisnya kepada media ini, Senin (3/1/20).

PADMA Indonesia, kata Gabriel, mendesak PT. Freeport Indonesia untuk tidak mencederai dan melecehkan harkat dan martabat, dengan segera menanggapi serius Surat resmi Gubernur Papua.

Gabriel menegaskan bahwa persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Menaker RI guna menjamin hak-hak dan keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban kebijakan PHK.

"Kami mendesak Presiden Jokowi bersama Menaker RI agar mendukung Gubernur Papua dengan memanggil resmi Pimpinan PT. Freeport Indonesia untuk memenuhi  permintaan Gubernur Papua. Negara wajib hadir secara nyata," desak Gabriel.

Sebagai lembaga resmi pelayanan Advokasi Hukum dan HAM, Gabriel mengaku berkomitmen mengawal kasus ini dan siap mendampingi para korban guna mencari keadilan, baik di level nasional maupun internasional.

--- Guche Montero

Komentar