Breaking News

NASIONAL Cegah Penyebaran Virus Corona, DPN PERADI Serukan Perlindungan HAM Bagi Tersangka, Terdakwa dan Warga Binaan 27 Mar 2020 21:16

Article image
Ketua Umum, Dr. Luhut MP Pangaribuan (kiri) dan Sekretaris Jenderal, Sugeng Teguh Santoso (kanan) DPN PERADI Rumah Bersama Advokat. (Foto: Dok. STS)
DPN Peradi menilai, tindakan memberikan penangguhan tahanan dan/atau pengalihan status penahanan dan cuti menjalani tahanan, dapat mengurangi potensi penyebaran dan korban yang terpapar serta mengurangi angka kematian akibat Covid-19.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI) turut menyikapi fenomena penyebaran Corona Virus Deseases 2019 (Covid-19) yang tengah mewabah di seluruh penjuru tanah air.

Dalam pernyataan dan seruan moral, Jumat (27/3/20), DPN Peradi mempertimbangkan situasi kedaruratan terkait pandemi Corona yang telah dinyatakan sebagai kondisi darurat nasional oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Keputusan Nomor 9A Tahun 2020.

Melalui Ketua Umum, Dr. Luhut MP Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal, Sugeng Teguh Santoso, DPN Peradi menegaskan bahwa kondisi Indonesia saat ini sangat mencemaskan, khususnya bagi warga negara yang tidak dapat terhindar dari potensi kerumunan dan berkumpul.

"Salah satu kelompok warga yang sangat rentan terpapar Covid-19 yakni para tersangka, terdakwa dan warga binaan yang sedang ditahan, dalam proses pembinaan di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas)," tulis Peradi dalam pernyataan.

DPN Peradi beralasan, kondisi Rutan dan Lapas yang sudah menjadi pengetahuan umum over capacity, akan sangat mudah dan rentan terpapar jika tidak ada tindakan segera untuk membuat kondisi mereka aman dari paparan.

"Kondisi mereka di rutan dan lapas sangat jauh bertentangan dengan protokol pengamanan kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah seperti menjaga jarak, sosial distancing dan menjaga kondisi higienis," demikian Peradi.

Dalam pernyataan tersebut dikatakan bahwa guna menyikapi situasi tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Covid 19 di Lingkungan MA dan peradilan di bawahnya.

Selain itu, juga dikeluarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang status tahanan sehubungan dengan pandemi Covid-19 sebagai upaya pemerintah dan MA dalam mencegah menyebarnya Covid-19 di kalangan tersangka, terdakwa dan warga binaan di Rutan dan Lapas.

Perlindungan HAM

Dalam kaitan dengan perlindungan HAM bagi warga masyarakat yang sedang dalam permasalahan hukum pidana, DPN PERADI mengusulkan dan mendorong pada aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk dapat memberikan status penangguhan penahanan kepada tersangka dan terdakwa yang sedang dalam proses hukum, atau setidak-tidaknya mengalihkan pada status tahanan rumah.

Sementara bagi para warga binaan di Lapas, dapat diberikan cuti menjalani tahanan wajib di seluruh Indonesia, atau setidak-tidaknya di daerah zona merah pandemik sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Hal ini penting untuk segera dilakukan guna menjamin perlindungan HAM kepada tersangka, terdakwa dan warga binaan terkait dengan hak untuk hidup yang tidak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun sebagaimana Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," demikian seruan moral DPN Peradi.

DPN Peradi menilai, tindakan memberikan penangguhan tahanan dan/atau pengalihan status penahanan dan cuti menjalani tahanan, dapat mengurangi potensi penyebaran dan korban yang terpapar serta mengurangi angka kematian akibat Covid-19.

"Selain masalah kesehatan dan ancaman keselamatan, namun pertimbangan kemanusiaan dan HAM tidak serta-merta diabaikan. Negara wajib menjamin hak segenap warga negara sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang," tutup DPN Peradi dalam pernyataan resmi.

Demikian pernyataan dan seruan moral DPN Peradi dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti dan menjamin HAM segenap warga negara termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.

--- Guche Montero

Komentar