BERITA Dewan Pers Respon Pengaduan Terkait Kode Etik Empat Media Online terkait Pemberitaan Kasus Penculikan di Nagekeo 22 Dec 2022 17:44
"Apresiasi dan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah merespon aduan kami. Selanjutnya, kami menanti respon lanjutan dari masing-masing penanggung jawab keempat media online sesuai rekomendasi dari Dewan Pers," ungkap Greg.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Dewan Pers akhirnya merespon pengaduan terhadap empat media online yakni Victorynews.id, Laskarmedia.com, Nusantarapedia.net dan Miindonews.co.id.
Keempat media tersebut diadukan ke Dewan Pers pada 8 November 2022 oleh Advokat HAM, Gregorius R. Daeng, sekaligus kakak kandung AGFD sebagai korban dalam kasus penculikan anak dan ancaman pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Nagekeo, NTT.
Oleh Greg R. Daeng selaku Pengadu, pemberitaan keempat media online antara tanggal 15-16 Oktober 2022, menerbitkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, yang berisi menyudutkan korban (AGFD) dan kakak kandungnya, sehingga dinilai tidak berimbang, sepihak dan berat sebelah.
Adapun tanggapan Dewan Pers terhadap keempat Media yang diadukan tertera dalam Surat Resmi kepada masing-masing Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi dengan Nomor: 1680-1684/DP-K/XII/2022, Perihal: Penilaian Sementara dan Rekomendasi.
Berikut ini bunyi Surat Dewan Pers seperti diterima media ini, Kamis (22/12/2022);
Dewan Pers menerima pengaduan Saudara Gregorius R Daeng (selanjutnya disebut Pengadu) tertanggal 8 November 2022 terhadap berita Media Siber laskarmedia.com, Media Siber miindonews.co.id, Media Siber nusantarapedia.net, Media Siber victorynews.id (selanjutnya disebut Teradu).
Pengadu pada intinya menyatakan bahwa berita Teradu sepihak, tidak berimbang, tidak independen, dan diduga melanggar kode etik jurnalistik.
Sesuai analisis sementara Dewan Pers, berita Teradu berpotensi melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena karena tidak menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak bertikad buruk.
Berdasarkan penilaian sementara tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Hak Jawab tersebut ditautkan dengan berita yang diadukan, sesuai Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
2. Teradu memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu.
Untuk itu Dewan Pers meminta tanggapan Pengadu dan Teradu selambat-lambatnya satu minggu setelah surat ini diterima. Jika Dewan Pers tidak menerima jawaban setelah waktu ditentukan, Dewan Pers menganggap Pengadu dan Teradu menyetujuinya dan kasusnya selesai. Pengadu dan Teradu dapat juga berkomunikasi langsung agar masalah ini dapat lebih cepat selesai.
Perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyakbanyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Apresiasi kepada Dewan Pers
Kepada media ini, Gregorius R. Daeng mengatakan bahwa pihaknya yang didampingi Tim Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (GALAK) mengapresiasi respon Dewan Pers atas pengaduan tersebut.
"Apresiasi dan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah merespon aduan kami. Selanjutnya, kami menanti respon lanjutan dari masing-masing Penanggung Jawab keempat Media Online sesuai Rekomendasi dari Dewan Pers," ungkap Greg.
Greg mengaku, atas nama adik perempuan dan keluarganya di Nagekeo, dirinya terus mencari Keadilan dan Kebenaran terhadap proses hukum yang terjadi di Nagekeo.
"Atas nama adik perempuan selaku korban dan keluarga, saya mengapresiasi respon Dewan Pers sehingga dapat meredam framing media yang tidak berimbang, kurang proporsuinal dan terkesan mengalihkan substansi kasus. Semoga media juga ikut berperan memperjuangkan kebenaran dan keadilan," harap Alumni LBH Jakarta ini.
--- Guche Montero
Komentar