Breaking News

BERITA Ditolak oleh Bareskrim Polri, FAPP Nilai Kunjungan Gatot Nurmantyo dan 'KAMI" Sebagai Kegagalan Merebut Simpati Publik 18 Oct 2020 06:28

Article image
Gatot Nurmantyo dan para petinggi KAMI saat berada di Bareskrim Polri. (Foto: Suara.com)
"Pertanyaannya, etis dan bermoralkah sikap KAMI, ketika Gatot Nurmantyo dan KAMI gagal bertemu Kapolri untuk dialog dan menyampaikan petisi?" sorot FAPP.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menilai Gatot Nurmantyo, dkk dan Koalisi Akai Menyelamatkan Indonesia (KAMI) salah berhitung ketika bermanuver melakukan kunjungan ke Bareskrim Polri dan menjadikan peristiwa penangkapan, pemberian status tersangka dan penahanan terhadap Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dkk sebagai media sekaligus panggung promosi KAMI. Namun tanpa disadari bahwa peristiwa penahanan Jumhur Hidayat, dkk telah menjatuhkan moral Gatot Nurmantyo dan KAMI.

"Mengapa moral Gatot Nurmantyo dan KAMI jatuh? Karena selain Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dkk merupakan fungsionaris KAMI, yang oleh karena keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana, ditangkap, dijadikan tersangka dan ditahan, juga karena Gatot Nurmantyo, dkk. dan KAMI gagal bertemu Kapolri dan ditolak petugas saat hendak menjenguk Syahganda Nainggolan, dkk di Rutan Bareskrim," nilai Ketua Task Force FAPP dalam keterangan media kepada media ini, Sabtu (17/10/2020).

Menurut FAPP, demikian Petrus, peristiwa tersebut merupakan sebuah pukulan keras bagi Gatot Nurmantyo dan KAMI, karena secara beruntun mengalami peristiwa "unlucky" atau apes, yaitu belum sempat membuktikan organisasinya sebagai gerakan moral, malah justru moralnya diruntuhkan akibat fungsionaris KAMI terlibat dugaan tindak pidana, ditangkap menjadi tersangka dan ditahan.

"Ini namanya Gatot gagal total dan pertanda KAMI tidak solid, dan diduga ada yang sedang 'menggunting dalam lipatan'. Mestinya jika KAMI atau Gatot Nurmantyo mau bertemu Kapolri, maka harus mengikuti protokol dan prosedur," sentil Petrus.

Upaya Mendiskreditkan Polri

Menurut Advokat Peradi ini, agenda kunjungan Gatot Nurmantyo dan KAMI ke Bareskrim, sebagai manuver untuk mendiskreditkan Polri, sekedar memberi pesan kepada publik bahwa KAMI dizolimi dan Penegakan Hukum kita jelek, dengan menunjuk kegagalan bertemu Kapolri dan kegagalan membezuk tahanan (Syahganda Nainggolan, dkk) di Rutan Bareskrim.

Namun demikian, FAPP menilai publik lebih cerdas membaca manuver Gatot Nurmantyo dan KAMI sebagai upaya mencari panggung, mengkapitalisasi status tersangka dan tahanan yakni Syahganda Nainggolan, dkk, serta mempolitisasi kegagalan bertemu Kapolri dan gagal bezuk tahanan, lalu membacakan Petisi Presidium KAMI ke Kapolri lewat perantara wartawan.

"Gatot Nurmantyo dan KAMI, seharusnya tidak berspekulasi untuk bertemu Kapolri dan membezuk tahanan dalam RUTAN Bareskrim Polri, karena kedatangannya di luar protokol acara Kapolri dan terlebih-lebih Gatot Nurmantyo dan KAMI tidak memiliki kapasitas dan legal standing untuk bertemu tersangka yang berada dalam tahanan Rutan," kata Petrus.

Gatot Nurmantyo dan KAMI, lanjut Petrus, bukanlah Keluarga dari para tersangka, bukan pula Penasehat Hukum tersangka, juga bukan Dokter Pribadi serta bukan Rohaniwan yang telah diberi izin untuk berkunjung.

"Oleh karena itu, keberadaan Gatot Nurmantyo, dkk dan KAMI di Bareskrim Polri, hanyalah sebuah manuver politik yang ingin mencitrakan diri sebagai 'Bapak' yang baik bagi Syahganda Nainggolan, dkk, sembari mendiskreditkan Polri.

Politisasi Proses Hukum

FAPP beralasan, secara norma hanya 4 kriteria orang yang dibolehkan KUHAP dan aturan Polri untuk bertemu seorang tersangka yang berada dalam Rutan; yaitu Keluarga, Advokat yang menjadi Kuasa Hukum, Dokter Pribadi dan Rohaniwan. 

Itupun harus melalui prosedur terutama mendapat izin dan surat-surat bukti hubungan hukum Keluarga, Advokat, Dokter Pribadi dan Rohaniwan yang sudah disetujui Penyidik.

Belum lagi ada tambahan aturan di tengah pandemi Covid-19 yang masih tinggi, sehingga Gatot Nurmantyo dan KAMI, seharusnya patut menduga bahwa mengunjungi tahanan secara berkelompok dalam jumlah besar, pasti ditolak, karena  melanggar protokol Covid-19, di samping persyaratan lain seperti soal kapasitas dan legal standing Gatot dan KAMI.

Dengan demikian, kunjungan Gatot Nurmantyo, dkk dan KAMI ke Bareskrim Polri, hanya sebuah politisasi, hanya dapat apes (unlucky), tidak mendapatkan apa-apa.

Bahkan Polri diuntungkan karena telah bersikap tegas menegakkan hukum, benar-benar mengawal hukum dengan menyatakan tidak kepada KAMI, sebagaimana diinginkan Gatot Nurmantyo dan KAMI dalam petisinya saat dibacakan di Bareskrim kemarin.

"Pertanyaannya, etis dan bermoralkah sikap KAMI, ketika Gatot Nurmantyo dan KAMI gagal bertemu Kapolri untuk dialog dan menyampaikan petisi? Lantas petisi Presidium KAMI untuk Kapolri yang dibacakan oleh Din Syamsuddin lewat perantara wartawan, apakah ini yang namanya gerakan moral?Silahkan menilai," timpal Petrus.

--- Guche Montero

Komentar