Breaking News

HUKUM KOMPAK Indonesia Desak Pimpinan KPK Periksa dan Tetapkan Azis Syamsudin 02 May 2021 09:32

Article image
Gabriel Goa (kiri) dan Wakil Ketua Bidang pencegahan KOMPAK Indonesia, Agustini Nurur Rohmah usai pengaduan di KPK RI. (Foto: Dok. KOMPAK)
Ada indikasi konspirasi oleh para oknum yang diduga berlindung di balik kekuasaan guna menghilangkan kasus tipikor. Pimpinan KPK harus menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka dan menuntaskan kasus tipikor di lingkup Pemkot Tanjungbalai," desak Gabrie

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar segera memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Azis Syamsuddin (Az) terkait kasus suap Tanjungbalai.

"Kami dari KOMPAK Indonesia menyampaikan pengaduan sekaligus mendesak KPK RI agar memeriksa dan menetapkan Tersangka terhadap Azis Syamsudin," desak Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam keterangan kepada media ini, Sabtu (1/5/2021) usai resmi melaporkan ke Dewas KPK RI dan Pimpinan KPK RI.

Gabriel menegaskan, tuntutan pemeriksaan dan penetapan Tersangka kepada Azis Syamsudin dengan pertimbangan bahwa dalam konferensi pers pada tanggal 22 April 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi kasus suap Tanjungbalai yang menyeret nama Azis Syamsudin.

Bahkan, ujarnya, catatan kami (KOMPAK Indonesia, red) nama Azis Syamsudin juga pernah disebut oleh Napoleon Bonaparte dalam kasus Joko Chandra.

Gabriel menerangkan bahwa pada Oktober 2020, bertempat di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin di mana M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi yang  terjadi di pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki oleh KPK.

Selanjutnya, jelas Gabriel menguraikan kronologi, Azis Syamsudin memerintahkan ajudannya untuk menghubungi penyidik KPK RI, Robin (AKP Stepanus Robin Pattuju) dan di rumah ini, AKP Stepanus Robin Patuju dipertemukan dan diperkenalkan dengan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.

Ia melanjutkan, pada kesempatan itu, M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pemkot Tanjungbalai dan tengah diselidiki oleh KPK RI.

"Harapannya, dugaan kasus korupsi di pemkot Tanjungbalai tidak dinaikan ke tahap penyidikan/membantu untuk tidak dilanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemkot Tanjungbalai," ujar Gabriel.

Gambaran Keterlibatan Azis Syamsudin

Menurut hasil analisis KOMPAK Indonesia, peran Azis Syamsudin diduga menyiapkan rumah, menginisiatif, mengatur, merancang pertemuan antara Walikota Tanjungbalai (M Syahrial)dengan Penyidik KPK RI (AKP Stepanus Robin). Terlihat jelas sejumlah rangkaian peristiwa selanjutnya mengikuti rancangan dari rumah wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.

Selanjutnya, setelah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, penyidik KPK RI (AKP Stepanus Robin Patuju) melakukan koordinasi di antaranya memperkenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain kepada M Syahrial.

Gabriel menyebut, dari pertemuan penyidik KPK RI, AKP Steppanus, pengacara Maskun Husain dan Walikota M Syahrial, terjadi kesepakatan yaitu penghentian proses hukum terkait dugaan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai dan pemberian mahar senilai Rp 1,5 miliar.

"Ada indikasi konspirasi oleh para oknum yang diduga berlindung di balik kekuasaan guna menghilangkan kasus tipikor. Pimpinan KPK harus menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka dan menuntaskan kasus tipikor di lingkup Pemkot Tanjungbalai," desak Gabriel.

--- Guche Montero

Komentar