Breaking News

HUKUM KPK Geledah Rumah Bupati Bandung Barat 17 Mar 2021 21:05

Article image
Tim KPK dan Aparat Kepolisian saat menyambangi rumah Bupati Bandung Barat. (Foto: detik.com)
Selain kediaman orang nomor satu di Bandung Barat yang didatangi, KPK yang juga didampingi pihak kepolisian turut menyambangi rumah milik Andri Wibawa yang tak lain merupakan anak Bupati Aa Umbara.

BANDUNG, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna yang terletak di Desa dan Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/3/2021).

Melansir news.detik.com, selain kediaman orang nomor satu di Bandung Barat yang didatangi, KPK yang juga didampingi pihak kepolisian turut menyambangi rumah milik Andri Wibawa yang tak lain merupakan anak Bupati Aa Umbara.

Saat ditanyai mengenai aktivitas KPK di KBB, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku belum mengetahui pasti maksud dan tujuan lembaga anti rasuah itu terhadap Aa Umbara.

"Saya enggak hafal, yang saya tahu sempat ada pemeriksaan (ke rumah Aa Umbara, red) updatenya saya tidak tahu. Fokus saya hari ini kedatangan pak Firli (Ketua KPK) saja," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (16/3/2021), mengutip news.detik.com

Pada hari yang sama, memang KPK mendatangi KBB dalam agenda Rakor Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi pada Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Barat, di Mason Pine Hotel, KBB.

Dalam agenda itu, Pemprov Jabar berinisiatif mengundang seluruh Bupati/Wali Kota untuk menguatkan kembali komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Mengawali tahun 2021, perlu diingatkan daerah perlu menyusun strategi pemberantasan korupsi.

Dugaan Korupsi Bansos

Sebelumnya, Bupati Aa Umbara dan anaknya tengah dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi. Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andri Wibawa.

Pada surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu, tertera Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020. Dalam Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa pada tanggal 26 Februari 2021 telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

Merunut rangkaian pemeriksaan terhadap Bupati Aa Umbara, dirinya pertama diperiksa oleh KPK pada 10 September 2020. Lalu Aa Umbara juga kembali diperiksa KPK di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/11/2020) lalu.

--- Guche Montero

Komentar