Breaking News

HUKUM Kuasa Hukum Desak Polres Depok Tegakan Keadilan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual 15 Apr 2021 16:30

Article image
Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual, Judianto Simanjuntak. (Foto: Dokpri JS)
Judianto pun meminta dukungan dari gerakan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini sampai pada proses persidangan di pengadilan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Tim penasihat hukum korban kekerasan seksual mengapresiasi tindakan Polres Depok yang pada Selasa (13/4/2021), memeriksa Tersangka tindak pidana kekerasan seksual, Lukas Lucky Ngalngola atau yang dikenal dengan sebutan Angelo dalam jangka waktu 1 kali 24 jam (1x24 jam).

Sesuai rilis yang diterima media ini, diterangkan bahwa Angelo pernah memimpin Panti Kencana Bejana Rohani Depok.

Pada tahun 2019, terungkap ke publik mengenai adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Angelo terhadap anak-anak panti itu.

Tim penasihat hukum korban melalui Ermelina Singereta saat diminta keterangannya di Polres Depok, mengucapkan terimabkasih atas tindakan Polres Depok dan Polda Metro Jaya, khususnya Kasubdit Polda Metro Jaya yang ikut berperan mendukung dan memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut.

"Kami berharap dan meminta agar pihalk kepolisian tidak bergerak lamban dalam memproses kasus ini dan menunggu adanya desakan publik untuk memproses dan menangani kasus ini dengan baik dan cepat," kata Ermelina dalam keterangannya di Polres Depok.

Ermelina juga meminta kepada kepolisian untuk tetap mengawal kasus ini sampai berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. 

"Kami juga meminta kepada media massa untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan mengawal penanganan perkara ini sampai adanya putusan pengadilan," pintanya.

Dijelaskan, pada tahun 2019 lalu, Polres Depok sempat melakukan penahanan terhadap tersangka Angelo. Namun, Polres Depok membebaskan tersangka dengan alasan masa penahanan tersangka telah selesai.

Kasusnya pun seakan berjalan di tempat karena para korban tidak dapat memberikan keterangannya kembali, dengan alasan ada yang pulang kampung, tidak dapat dihubungi dan susah dicari.

Berdasarkan hal tersebut, maka pada September 2020, publik mendesak Polres Depok untuk membuka kembali kasus ini. Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.

Pada 7 September 2020, Tim Kuasa Hukum mendampingi pelapor untuk melaporkan kasus ini ke Polres Depok dengan Nomor Laporan: LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Kasus ini sempat mengalami kemandekan, namun karena adanya desakan publik kembali, akhirnya kepolisian melakukan kerjasama lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan tindakan yang cepat guna memeriksa pelapor, korban, dan saksi.  

Keadilan Hukum

Tim penasihat hukum lainnya, Judianto Simanjuntak, mendesak agar pihak kepolisian tidak bermain-main dengn kasus ini. Sebab, banyak anak-anak yang menjadi korban dari peristiwa hukum ini.

"Kasus ini telah dilaporkan ke berbagai lembaga negara, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan juga lembaga legislatif; khususnya Komisi III dan Komisi VIII DPR-RI," kata Judianto.

Judianto pun meminta dukungan dari gerakan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini sampai pada proses persidangan di pengadilan.

"Kami meminta kepolisian untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka sehingga pelaku tidak kabur atau melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Kami tidak ingin kasus yang lama akan terulang kembali. Hal ini dilakukan mengingat banyak korban yang membutuhkan keadilan hukum atas peristiwa yang dialami oleh para korban," kata Judianto.

Selain itu, pengacara Hak Asasi Manusia ini juga meminta agar perlu adanya proses pemulihan bagi para korban.

"Kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat memberikan dukungan pemulihan kepada korban, saksi-saksi, dan juga bagi anak-anak lain yang pernah tinggal dengan tersangka," tandas Judianto.

--- Guche Montero

Komentar