Breaking News

BERITA Nilai Tidak Berimbang dan Langgar Kode Etik, Erick Thohir Adukan Podcast Tempo ke Dewan Pers 14 Jul 2023 23:28

Article image
Staf Khusus V Menteri BUMN, Nezar Patria dan Media Assistant Menteri BUMN, Ratna Irsana bersama Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana (Foto: Ist)
Nezar menuturkan, Erick berharap Dewan Pers dapat memproses aduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melalui Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Nezar Patria, melaporkan konten podcast Tempodotco ke Dewan Pers, Kamis (13/7/2023).

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria, didampingi asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana, melayangkan aduan tersebut mewakili Menteri Erick Thohir, karena dinilai tidak berimbang dan tidak memenuhi prinsip kerja jurnalistik serta kode etik wartawan.

Mereka diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Nezar mengatakan bahwa konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup.

Konten yang dilaporkan itu berjudul 'Pengerahan BUMN Untuk Kampanye Erick Thohir |Bocor Alus Politik'.

"Menurut Pak Erick, konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," kata Nezar kepada awak media, Kamis (13/7/2023).

Nezar menyebut, selain di akun YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform Spotify.

Dalam aduan tersebut, Nezar pun menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut kepada Dewan Pers.

Menurutnya, Erick Thohir merasa konten tersebut merugikan lantaran tidak memenuhi prinsip kerja dan kode etik jurnalistik, dengan sebagian besar konten tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

Nezar menyampaikan konten berdurasi 37 menit itu berisikan percakapan tiga orang wartawan Tempo.

Ia menyebut, informasi yang dipaparkan dalam konten tersebut lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di tingkat percakapan di ruang redaksi karena belum terverifikasi.

"Namun, konten itu justru ditayangkan untuk konsumsi publik," kata Nezar.

Nezar mengatakan, konten tersebut memuat pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik, terutama Pasal 1 yang berbunyi: "wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

"Aduan ke Dewan Pers ini merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers. Sebab, jika diteliti, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, Erick tidak menempuh jalur hukum, karena menganggap konten di Tempodotco adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup.

"Pak Erick tidak ingin mencederai kebebasan pers dengan mengkriminalisasi produk pers," imbuhnya.

Nezar menuturkan, Erick berharap Dewan Pers dapat memproses aduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat.

Pihaknya pun ingin potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial, dapat dihentikan.

"Kita ingin Dewan Pers menguji dari tiga dimensi itu; apakah konten tersebut akurat, berimbang atau punya itikad buruk. Karena, kalau tanpa verifikasi yang kuat, bukti yang kuat, mungkin juga konten itu bisa jatuh kepada itikad buruk," kata Nezar.

--- Guche Montero

Komentar