Breaking News

REGIONAL Peduli Berantas Perjudian, Aliansi SIKAP Wolowaru Audiensi dengan Polsek Wolowaru 03 Jun 2021 22:42

Article image
Aliansi SIKAP Wolowaru saat beraudiensi di Polsek Wolowaru. (Foto: Dok. Aliansi SIKAP)
Aliansi menyebut, perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat dan masuk dalam kualifikasi kejahatan yang merusak sistem sosial kemasyarakatan.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Aliansi Masyarakat Wolowaru Peduli Judi (SIKAP), merespon fenomena maraknya perjudian yang terjadi di wilayah Wolowaru, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (3/6/2021), Aliansi menerangkan bahwa fenomena yang terjadi pada era globalisasi dan kehidupan sosial kemasyarakatan saat ini, masyarakat dihadapkan pada perilaku sosial tertentu. Perilaku sosial masyarakat cenderung mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman yang serba kompleks akibat kemajuan teknologi dan informasi.

Aliansi beralasan, berbagai kemajuan tersebut berdampak pada melemahnya nilai-nilai sosial.

Salah satu perilaku sosial yang perlu mendapat perhatian publik dan menjadi sorotan yakni maraknya Perjudian di tengah masyarakat.

Aliansi menyebut, perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat dan masuk dalam kualifikasi kejahatan yang merusak sistem sosial kemasyarakatan.

Dijelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perjudian diatur dalam Pasal 303 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Tuntutan Sikap Aliansi

Menyikapi informasi dan fenomena yang berkembang, diduga ada indikasi praktek perjudian di wilayah Kecamatan Wolowaru yang telah menimbulkan keresahan warga masyarakat, maka Aliansi Masyarakat Wolowaru Peduli Judi, menyataan sikap sebagai bentuk dukungan kepada Aparat Penegak Hukum;

Pertama, mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (Polsek Wolowaru) untuk mengambil tindakan tegas dalam upaya pemberantasan judi di Kecamatan Wolowaru.

Kedua, mendesak Pihak Kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas, dengan menutup semua lokasi yang diduga ada indikasi praktek perjudian di wilayah Kecamatan Wolowaru.

Ketiga, meminta Pihak Kepolisian untuk segera melakukan proses Penyelidikan teradap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktek perjudian di Kecamatan Wolowaru.

Keempat, mendesak pihak Kepolisian agar tidak melakukan upaya pembiaran terhadap segala bentuk aktivitas yang memiliki hubungan dan berindikasi dengan perjudian di Kecamatan Wolowaru.

Kelima, berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi kerja-kerja pihak Kepolisian dalam upaya pemberantasan praktek perjudian di Kecamatan Wolowaru.

Hasil Audiensi

Dalam keterangan tertulis yng diterima media ini, diterangkan bahwa saat beraudiensi dengan Polsek Wolowaru, Aliansi SIKAP Wolowaru memaparkan beberapa poin yakni;

Pertama, salah satu lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas perjudian (halaman rumah milik  L), tidak memiliki Izin, sehingga pihak kepolisian setempat langsung melakukan investigasi dan menutup lokasi tersebut.

Kedua, setelah beraudiens dengan SIKAP, Polsek Wolowaru akan mengambil langkah dengan langsung terjun ke lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian dan memerintahkan pemilik agar mengangkut segala barangnya dan membongkar bangunan.

Ketiga, Aliansi juga menyampaikan bahwa jika terus terjadi aktivitas perjudian, maka Aliansi akan terus mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Pada akhir audiensi, Aliansi menyerahkan pernyataan sikap kepada kepolisian sektor Wolowaru.

Adapun penanggung jawab Aliansi SIKAP Wolowaru yakni Samsudin selaku Koordinator, Bambang Juwamang selaku Juru Bicara dan Lutfin selaku Ketua Remaja.

--- Guche Montero

Komentar