Breaking News

INTERNASIONAL Rezim Myanmar Tetapkan Dakwaan Suap terhadap Aung San Suu Kyi 18 Mar 2021 11:14

Article image
Aung San Suu Kyi. (Foto: getty images)
Dakwaan tersebut dinilai sebagai upaya junta militer Myanmar membenarkan aksi kudeta yang dilancarkan 1 Februari lalu.

YANGON, IndonesiaSatu.co -- Rezim militer Myanmar menetapkan  dakwaan baru terhadap Aung San Suu Kyi dengan tuduhan menerima suap dari pengusaha di negeri itu.

Disitir dari faz.net, Kamis (18/3/2021), junta mendakwa Suu Kyi melanggar Undang-Undang Antikorupsi Myanmar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,

Dakwaan tersebut menyusul empat dakwaan lain yang sebelumnya diajukan junta ke pengadilan di Ibu Kota Nayp Yi Daw.

Televisi pemerintahan militer Myanmar MRTV menyiarkan klip video pemimpin Say Paing Construction, Maung Weik, yang mengaku telah menyuap USD550.000 ata sekitar Rp7,9 miliar kepada Suu Kyi di kediamannya.

Dalam siaran tersebut, diungkap bahwa suap itu dibayar dalam empat tahap antara 2018 hingga April 2020, untuk meloloskan proyek yang digarap Say Paing.

Meski demikia, Maung Weik mengatakan tidak ada saksi saat peristiwa suap itu terjadi.

Pihak pembela Suu Kyi  membantah semua dakwaan dan memandang semua tuduhan itu politis.

Dakwaan tersebut dinilai sebagai upaya junta militer membenarkan aksi kudeta yang dilancarkan 1 Februari 2021.

--- Henrico Penu