Breaking News

BERITA Tuntut Dibebaskan Sesuai Permenkumham Picu Kerusuhan dan Kebakaran di Lapas Tuminting Manado 12 Apr 2020 01:15

Article image
Kerusuhan yang dilakukan narapidana menyebabkan Lapas Tuminting Manado terbakar. (Foto: Kompas.com)
"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," kata Bambang

MANADO, IndonesiaSatu.co-- Para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, Sulawesi Utara, meminta dibebaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

Permintaan tersebut memicu keributan di antara para warga binaan, terutama para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya.

Selain menyulut keributan dan kerusuhan, juga terjadi kebakaran pada pukul 15.30 Wita, Sabtu (11/4/20).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono membenarkan bahwa telah terjadi kebakaran di Lapas Kelas II A Manado, Sabtu (11/4/20).

Bambang mengungkapkan, kebakaran terjadi pada pukul 15.30 Wita itu dipicu oleh keributan para warga binaan yang meminta dibebaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com.

Bambang menerangkan, pemicu keributan lainnya yakni karena petugas Lapas khawatir mengenai wabah Covid-19, sehingga tidak mengizinkan salah satu warga binaan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia. Meski demikian, tidak ada warga binaan yang melarikan diri atas kebakaran dan keributan tersebut.

"Informasi sementara, tidak ada warga binaan yang melarikan diri. Aparat keamanan siaga di luar lapas dalam rangka mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Pada pukul 19.30 Wita kondisi Lapas mulai aman terkendali," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, terbakar, karena diduga ulah para narapidana yang melakukan kerusuhan di dalam lapas.

Menyikapi insiden tersebut, pihak kepolisian bersenjata lengkap berjaga-jaga di luar Lapas. Sementara sejumlah akses menuju lokasi Lapas ditutup sementara. Beberapa mobil pemadam kebakaran juga bersiaga di sekitar lapas.

Kapolresta Manado, Kombes Benny Bawensel sempat bernegosiasi dengan narapidana di pintu masuk Lapas Tuminting Manado, dengan meminta para narapidana menenangkan diri. Namun, para narapidana tidak mau bernegosiasi dan meminta Benny masuk ke dalam Lapas. Namun, Beny menolak permintaan itu sehingga narapidana pun kembali mengamuk.

"Lempar, serbu," teriak narapidana dari dalam lapas sambil memecahkan kaca gedung dengan hujan batu. Seketika, api pun terlihat menyala di beberapa bagian gedung Lapas Tuminting Manado itu.

Sesuai informasi, terdapat satu narapidana yang terkena tembakan petugas saat berusaha mengendalikan kerusuhan. Narapidana itu telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Akibat kerusuhan itu, warga sekitar juga mulai mendatangi lapas namun akhirnya berhasil dibubarkan oleh polisi.

--- Guche Montero

Komentar