Breaking News

KEUANGAN AAJI Ajak Masyarakat Kenali Lebih Dalam Produk dan Juga Manfaat Unit Link 13 Apr 2022 10:16

Article image
AAJI mencatat di tahun 2021, produk Asuransi Unit Link masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 62,9% dari keseluruhan total pendapatan premi dan telah melindungi 6,44 juta orang Indonesia.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengajak masyarakat untuk lebih memahami seluk beluk serta manfaat dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), atau lebih dikenal sebagai produk unit link. Mengingat produk Unit Link masih menjadi primadona di masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Laporan Kinerja AAJI pada tahun 2021, produk Asuransi Unit Link masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 62,9% dari keseluruhan total pendapatan premi dan telah melindungi 6,44 juta orang Indonesia.

Tak hanya itu, lebih pembayaran klaim produk Unit Link juga telah mendukung dua program utama pemerintah yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program Ketahanan Keuangan Keluarga.

Hal ini dibuktikan total klaim dan manfaat pada tahun 2021 yang sudah diterima oleh nasabah Unit Link di Indonesia tercatat sebesar 101,57 triliun Rupiah dengan pertumbuhan sebesar 19,9% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Manfaat unit link tidak hanya dirasakan masyarakat, namun juga berdampak pada pembangunan ekonomi Indonesia.

Mencermati hal itu, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, dalam dua dekade terakhir produk Unit Link telah melindungi masyarakat Indonesia sekaligus memperkuat fundamental Indonesia guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi negara.

"Pada tahun 2021 saja, penempatan investasi dari industri asuransi pada produk saham dan reksadana sebesar Rp316,57 triliun telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Sementara, penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp107,54 triliun mendukung program pemerintah dalam pembangunan nasional jangka panjang” ungkapnya.

Lanjut Budi, ke depannya, AAJI optimis dengan adanya penyempurnaan dari peraturan yang sudah ada, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan dapat benar-benar merasakan manfaat dari produk ini.

"Sehingga lebih banyak masyarakat Indonesia dapat terlindungi sehingga ketahanan keuangan keluarga Indonesia semakin besar, dan pada akhirnya dapat berdampak positif pada ketahanan ekonomi Indonesia,” imbuhnya.

Sedikit mengulik seluk beluk produk Unit Link, Ketua Departemen R&D dan Pelaporan AAJI, Paul Setio Kartono memaparkan produk Unit Link pertama kali diperkenalkan dan dijual di Inggris pada sekitar tahun 1960 untuk kemudian menyebar ke seluruh dunia dan memiliki beragam penamaan hingga kini.

Hampir di banyak negara di mana Unit Link dipasarkan, produk ini memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam tumbuh kembang industri asuransi jiwa. Melihat data 2020 di Asia, market share produk Unit Link masih tinggi, ini ditunjukkan Malaysia sebesar 53,2% dan Filipina sebesar 74,0%.

Di Indonesia pendapatan premi unit link selalu meningkat dan tumbuh positif di setiap tahunnya. "Pendapatan premi PAYDI pada tahun 2021 sebesar Rp. 127,7 triliun, tumbuh 6,4% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Tahun 2021, PAYDI berkontribusi sekitar 63% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa, sementara 37% lainnya berasal dari produk tradisional,” jelas Paul.

Menurutnya Unit Link masih menjadi produk favorit nasabah Asuransi Jiwa di berbagai belahan dunia dikarenakan beberapa hal, yang pertama adalah Unit Link memberikan manfaat ganda berupa perlindungan dan investasi.

Kedua, produk ini memberikan kemudahan akses bagi affluent market yang sebelumnya terhalangi untuk berkecimpung dan merasakan manfaat investasi pasar modal.

Alur Pengadua

Seperti produk pada umumnya, beberapa konsumen sempat mengeluhkan manfaat Unit Link. Untuk itu, Konsultan Hukum, Ricardo Simanjuntak, memberi gambaran terkait alur pengaduan atau tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.

Menurutnya, keluhan terkait dengan polis asuransi harus diselesaikan secara satu per satu, melalui jalur yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena polis merupakan kontrak yang mengikat antar kedua belah pihak semata.”

Sebagai langkah awal, Ricardo mendorong nasabah dan perusahaan asuransi untuk selalu mendahulukan upaya musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution.

Ricardo melanjutkan bahwa, jika masih ada pihak yang belum puas terhadap solusi yang ditawarkan maka pihak yang terlibat dalam hal ini nasabah dan perusahaan asuransi dapat melakukan upaya penyelesaian keluhan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif.

Ricardo menegaskan mekanisme LAPS SJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Sehingga, penyelesaian melalui LAPS SJK merupakan suatu cara yang tepat sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

"Jika nasabah masih belum menerima keputusan LAPS SJK, maka nasabah dapat menempuh jalur lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak," tutupnya.***

 

--- Sandy Javia

Tags:
AAJI unit link

Komentar