Breaking News
0 comments, 03/08/2026, by Guche Montero

"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan 'common use' atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," tandas Nusron. Read more...