NASIONAL Komnas HAM Ungkap Modus Sindikat TPPO Kini Bergeser ke Online Scam 04 Aug 2026 13:01
"Ini membutuhkan langkah bersama, gerak bersama karena situasi TPPO kita sudah ada pada situasi darurat," tandas Anis.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, pola Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia mengalami pergeseran signifikan dalam lima tahun terakhir.
Jika sebelumnya praktik TPPO didominasi eksploitasi melalui jalur migrasi konvensional, kini sindikat lebih banyak memanfaatkan ruang digital untuk merekrut korban dengan modus online scam.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, perubahan tersebut menunjukkan adanya transformasi mendasar dalam praktik perdagangan orang yang harus direspons dengan kebijakan baru.
"Kalau dulu pola TPPO itu konvensional, melalui jalur migrasi tradisional dengan eksploitasi fisik, domestik, atau seksual. Sekarang berkembang melalui jalur digital dengan penyalahgunaan teknologi dalam modus online scam," ujar Anis, Minggu (2/8/2026), melansir Kompas.com
Menurut Anis, lonjakan kasus TPPO berbasis online scam terjadi sangat tajam dalam kurun lima tahun terakhir.
Pada 2020, Komnas HAM hanya mencatat 15 kasus dengan modus tersebut. Namun, sepanjang periode 2020 hingga 2025, jumlahnya melonjak menjadi 7.628 kasus.
Peningkatan itu juga diikuti dengan bertambahnya jumlah korban meninggal dunia, terutama di Kamboja sekitar 75 persen.
"Cukup tinggi kenaikan tersangka yang ditangkap dan juga terjadi lonjakan kematian dalam kasus korban TPPO," kata Anis.
Berdasarkan pemantauan Komnas HAM, Kamboja menjadi negara tujuan utama korban TPPO asal Indonesia.
Dari total kasus yang tercatat, sekitar 4.300 korban berada di negara tersebut. Sementara itu, Filipina mencatat sekitar 770 kasus, Laos 690 kasus, dan Myanmar 429 kasus.
"Sebanyak 85 persen warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO berada di Kamboja," ujar Anis.
Komnas HAM menilai tingginya angka tersebut menunjukkan telah terjadi ledakan sindikat online scam seiring bergesernya pusat aktivitas kejahatan perdagangan orang di wilayah Asia Tenggara.
Selain perubahan modus, Komnas HAM juga mencatat perubahan pada profil korban.
Jika sebelumnya mayoritas korban berasal dari kelompok masyarakat berpendidikan rendah, kini sindikat juga menyasar lulusan perguruan tinggi.
"Sekarang S1, S2 itu juga ada yang menjadi korban TPPO. Artinya, mereka yang berpendidikan tinggi pun berpotensi menjadi korban online scam," kata Anis.
Ia menjelaskan, kemudahan akses teknologi yang tidak diimbangi literasi digital membuat masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan, rentan menjadi sasaran sindikat perdagangan orang.
Karena itu, menurut Anis, anggapan bahwa korban TPPO hanya berasal dari kelompok berpendidikan rendah sudah tidak lagi relevan.
"Siapa pun bisa menjadi korban ketika literasi digitalnya rendah dan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya," ujarnya.
Perkuat Sistem Pencegahan
Melihat perkembangan tersebut, Komnas HAM mendorong pemerintah memperkuat sistem pencegahan dan penegakan hukum terhadap TPPO, terutama yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana perekrutan.
Anis mengatakan, pengawasan terhadap tawaran pekerjaan di media digital perlu diperketat.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga harus diperluas hingga tingkat desa karena proses migrasi pekerja umumnya berawal dari wilayah tersebut.
"Kami mendorong penegakan hukum yang terpadu sehingga kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung memiliki kesepahaman yang sama dalam menangani kasus TPPO," katanya.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah desa dilibatkan dalam upaya pencegahan melalui kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mendampingi masyarakat di tingkat akar rumput.
Anis juga menilai Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu dievaluasi dan direvisi agar mampu mengakomodasi perkembangan modus kejahatan berbasis digital.
Menurutnya, revisi regulasi juga perlu memperkuat pengaturan mengenai restitusi bagi korban, perlindungan korban, serta mekanisme penindakan terhadap korporasi maupun oknum aparatur negara yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.
Di sisi lain, Anis menyoroti persoalan keberlanjutan hidup para korban setelah dipulangkan ke Indonesia.
Menurut dia, banyak korban kembali menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan sehingga berisiko menjadi korban perdagangan orang untuk kedua, bahkan ketiga kalinya.
"Maka itu bisa menjadi resiko viktimisasi atau korban bisa kembali menjadi korban yang kedua, yang ketiga bahkan yang keempat kalinya. Jadi ini membutuhkan langkah bersama, gerak bersama karena situasi TPPO kita sudah ada pada situasi darurat," tandasnya.
--- Guche Montero
Komentar