HUKUM OTT Anak Buah Menteri Nusron, KPK Ikut Tangkap Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi 16 Sep 2026 08:16
Menurut Budi, jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 buah. Sementara nominal uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Jumlah sementara, barbuk uang yang disita mencapai Rp 300 miliar.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihak pengembang yang ikut terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Pihak pengembang yang dimaksud yakni PT Summarecon Agung Tbk.
Dugaan yang mengemuka, ada 'permainan' dalam pengurusan HGB proyek Summarecon di Kabupaten Bogor.
Indikasi tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengonfirmasi bahwa salah seorang pihak yang ditangkap dalam OTT itu yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
"Benar, yang bersangkutan (Adrianto Pitojo) merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata Budi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Saat ini, Adrianto dan 16 orang lainnya yang juga diamankan dalam OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dirjen hingga Kepala Kantah Ditangkap
Dari 17 orang yang terjaring OTT terbaru KPK, salah seorang di antaranya ialah Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.
Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
Selain pejabat pertanahan, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk pihak yang diamankan.
Sita Uang Ratusan Miliar
Dalam OTT kali ini, tentunya penyidik juga menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing (valas), yang ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper.
Menurut Budi, jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 buah. Sementara nominal uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Jumlah sementara, barbuk uang yang disita mencapai Rp 300 miliar.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," sebut Budi.
--- Guche Montero
Komentar