Breaking News

NASIONAL DPD RI Harap RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang pada 2027 06 Oct 2026 09:09

Article image
Wakil Ketua I Komite 2 DPD RI, Angelius Wake Kako (AWK) saat kunker di Sorong, Papua Barat Daya. (Foto: Dok.Ist)
Semoga tahun 2027, dalam pidato kenegaraan Presiden, RUU ini sudah menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan," pungkas AWK.

SORONG, IndonesiaSatu.co-- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menyoroti Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang disebut selalu gagal dilanjutkan ke tahap pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena berbagai pertimbangan DPR RI dan Pemerintah.

Wakil Ketua I Komite 2 DPD RI, Angelius Wake Kalo (AWK) mengatakan bahwa RUU Daerah Kepulauansering menjadi kegelisahan di DPD RI ketika memperjuangkan untuk dimasukkan di Program Legislasi Nasional dalam setiap pembahasan Prolegnas.

"Kegelisahan dan kekecewaan kami tentu beralasan, karena RUU ini sudah didorong oleh DPD RI sejak periode 2014-2019. Namun selalu batal dilanjutkan ke pembahasan dengan berbagai pertimbangan DPR RI dan Pemerintah," kata Senator AWK dalam agenda kunjungan ke Sorong, Papua Barat Daya belum lama ini.

Senator AWK menegaskan, RUU ini sangat penting untuk memberikan afirmasi pembangunan bagi daerah kepulauan di Indonesia yang meliputi 9 propinsi dan 88 kabupaten/kota, yang secara geografis sulit mewujudkan pembangunan yang berkeadilan karena topografi dan indeks kemahalan yang tidak diperhitungkan dalam setiap pembagian dana Transfer ke Daerah: baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

Senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menyinggung signal baik justru datang pada tanggal 14 Agustus 2026 lalu dari mulut seorang Kepala Negara, Presiden Prabowo Subianto yang pada sidang tahunan MPR RI, mengapresiasi DPD RI yang terus memperjuangkan RUU daerah kepulauan menjadi Undang-Undang.

"Presiden langsung meminta semua Kementerian/Lembaga dan juga DPR RI, segera memproses pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Bagi kami, ini bentuk political will paling jelas yang ditunjukan," kata AWK. 

Senator AWK berkomitmen, sebagai anggota Tim Kerja DPD RI untuk RUU Daerah Kepulauan, pihaknya bersama pimpinan dan anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, hadir di Sorong, Papua Barat Daya, bersama Gubernur dan Bupati Raja Ampat, serta stakeholders, hadir untuk mendengarkan masukan berkaitan dengan persiapan pembahasan RUU.

"Ini sebagai bentuk partisipasi publik yang merupakan bagian dari proses pembentukan UU. Semoga tahun 2027, dalam pidato kenegaraan Presiden, RUU ini sudah menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan," pungkas AWK.

--- Guche Montero

Komentar