Kemitraan IEU-CEPA, Ada Pontesi Peningkatan Ekspor Indonesia Hingga 50 Persen
Jakarta terus memainkan peran vital dalam perekonomian nasional dengan kontribusi sebesar 17 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Read more...
Indonesia penting untuk melakukan indetifikasi terhadap negara-negara mana saja yang tarif-nya lebih rendah dan poduk apa saja yang terdampak. Read more...
Salah seorang pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Margono mengaku mendukung program penataan yang dilakukan. Read more...
Anggia menyoroti potensi “banjir impor” dari negara-negara maju, termasuk AS, yang dapat mengancam keberlangsungan industri dalam negeri jika tidak diantisipasi dengan tepat. Read more...
Simak beberapa tips praktis berikut yang bisa bantu maksimalkan keuntungan belanja pada momentum Harbolnas 2024 Read more...
Acara yang memasuki tahun ke-13 ini, didukung oleh pemerintah dan berbagai kementerian Read more...
Upaya kolaborasi Tokopedia dan ShopTokopedia bersama mitra strategis untuk membantu pelaku usaha muda mendapatkan panggung lebih luas Read more...
Mendag menyampaikan bahwa apabila ada kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp 60.000 per pieces, maka barang tersebut menurutnya masuk tidak sesuai ketentuan. Read more...
Komisi Eropa berencana menetapkan tarif antara 17,4% dan 38,1% ke kendaraan listrik China. Tarif ini di luar bea masuk yang sudah ditetapkan sebelumnya 10%. Read more...
Pameran Galeri Sentra Batik Pewarna Alam Gunung Pati bertujuan agar produk Indonesia makin mendunia Read more...
Semua pihak diharapkan memanfaatkan keberagaman dan mendukung peran perempuan dalam perdagangan Read more...
Perkembangan diharapkan mampu menopang ketahanan eksternal perekonomian Indonesia lebih lanjut Read more...
Menurut Benny, risiko dari masalah ini yakni barang tersebut harus dikembalikan ke PMI di mana dia ditempatkan atau dimusnahkan. Read more...
"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3). Read more...
Aturan itu resmi melarang media sosial sekaligus menjadi e-commerce atau melakukan transaksi jual beli. Read more...