Breaking News

PERDAGANGAN Atasi "Akal-akalan Misinvoicing", Pemerintah Harus Tetapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara 05 Feb 2026 20:43

Article image
Batu bara. (Foto: Ilustrasi)
Praktik misinvoicing ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah skema manipulatif terencana yang menggerus potensi penerimaan negara.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co  - NEXT Indonesia Center menemukan sisi gelap tata kelola komoditas batu bara di balik dominasi Indonesia sebagai pemasok batu bara terbesar di dunia dengan volume ekspor kumulatif mencapai 1,8 miliar ton sepanjang periode 2020-2024. Tata kelola tersebut sarat dengan praktik manipulasi data perdagangan atau trade misinvoicing.

"Praktik misinvoicing ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah skema manipulatif terencana yang menggerus potensi penerimaan negara,” ujar Senior Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, dalam pernyataan tertulis kepada redaksi di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Hasil analisis NEXT Indonesia Center menunjukkan bahwa negara-negara tujuan utama ekspor batu bara menjadi celah terbesar dalam praktik gelap tersebut. India, sebagai salah satu mitra dagang utama, teridentifikasi sebagai negara tujuan dengan tingkat manipulasi tertinggi.

“Dalam dua dekade terakhir (2005-2024), akumulasi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia ke India mencapai angka fantastis, yakni US$9,7 miliar,” ungkap Sandy.

Menurut Sandy, besarnya angka misinvoicing ekspor batu bara ke India dipicu oleh tiga faktor, yakni volume pengiriman yang luar biasa besar, fleksibilitas berlebih pada spesifikasi kualitas serta kontrak, hingga lemahnya pengawasan antara rantai produksi dan ekspor.

“Celah ini memungkinkan eksportir batu bara secara sepihak menekan nilai invoice dengan alasan rendahnya kualitas kalori, padahal harga riil yang berlaku di pasar tujuan jauh lebih tinggi. Tanpa mekanisme pengujian kualitas yang ketat dan real-time, otoritas kepabeanan kita sepertinya akan terus terjebak dalam kesulitan untuk memverifikasi nilai ekspor yang sebenarnya,” tegas Sandy.

Praktik misinvoicing berupa under-invoicing (angka ekspor yang dilaporkan lebih kecil dari sesungguhnya) telah terjadi sejak lama, terutama ketika terjadi lonjakan harga komoditas batu bara dunia. Pada tahun 2008 misalnya, saat harga batu bara melambung di kisaran US$180-190 per ton, nilai under-invoicing ekspornya tercatat mencapai US$4,9 miliar.

 

Instrumen Ganda Bea Ekspor Batu Bara

Misinvoicing ekspor batu bara, kata Sandy, tidak muncul secara tiba-tiba di pelabuhan. Melainkan berakar dari ketidakberesan pencatatan di hulu hingga hilir, mulai dari produksi, kualitas, distribusi, hingga pelaporan nilai ekspor.

Kondisi ini juga diperparah oleh ketidaksinkronan data ekspor batu bara yang signifikan antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ketidaksinkronan ini terjadi karena BPS hanya mencatat data kode HS 2701 (batu bara), sementara Kementerian ESDM menjumlahkannya dengan kode HS 2702 (lignit). Celah pencatatan inilah yang dimanfaatkan untuk menyamarkan nilai ekspor yang sebenarnya,” jelas Sandy.

Oleh karena itu, katanya, pengenaan kembali bea ekspor batu bara pada tahun 2026 bisa menjadi langkah strategis yang bermanfaat ganda. Instrumen ini tidak hanya berfungsi memperkuat basis penerimaan negara untuk membiayai kebutuhan fiskal, tetapi juga menjadi mekanisme disiplin fiskal dan tata kelola perdagangan.

“Bea ekspor batu bara akan memaksa terjadinya sinkronisasi data dan menjadi alat cross-check yang ketat antara volume produksi, penjualan, dan ekspor guna menutup celah manipulasi nilai di masa depan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyatakan bahwa praktik under-invoicing ini adalah salah satu bentuk penghindaran pajak (tax evasion) yang melanggar hukum. Dengan demikian, koordinasi data dengan aparat penegak hukum di negara mitra memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pengusutan apabila terindikasi ada pelanggaran hukum.

“Jika tidak dibenahi secara menyeluruh, misinvoicing akan terus menjadi momok dalam ekspor batu bara Indonesia yang akan menggerus penerimaan negara serta merusak kredibilitas data perdagangan,” ungkap Sandy.

Bahkan tanpa reformasi tata kelola yang kuat, lanjut Sandy, status Indonesia sebagai jawara batu bara dunia hanya akan terus dimanfaatkan oleh praktik "akal-akalan" yang merugikan keadilan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Beberapa waktu lalu, pemerintah memastikan kebijakan pengenaan bea keluar ekspor batu bara akan berlaku surut atau dipungut per 1 Januari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan bea keluar batu bara akan berlaku surut meskipun hingga saat ini aturan baru terkait bea keluar batu bara tersebut belum diterbitkan.

"Sudah berlaku, kan bisa berlaku surut kalau itu," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2026) lalu.

Purbaya menjanjikan PMK yang mendasari pemberlakuan bea keluar batu bara itu akan terbit dalam waktu dekat. "Sedang didiskusiin, sebentar lagi keluar. Dalam waktu singkat," tegasnya.

Purbaya menyebut, tarif untuk bea keluar itu kemungkinan berada pada kisaran 5%, 8%, hingga 11% dari harga batu bara per tonnya.

"Kalau enggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batu baranya," ujarnya. *

 

 

--- F. Hardiman

Komentar