Breaking News

NASIONAL Bawa Nama Prabowo Dalam Kasus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Dikritik Wakil Ketua Komisi III DPR 20 Jul 2026 11:02

Article image
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR pada suatu momen sidang.
Hotman mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret kliennya adalah bentuk kriminalisasi.

Jakarta, IndonesiaSatu.co-- Pengacara kondang, Hotman Paris dikritik keras oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni pasalnya membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto pada kasus yang menimpa kliennya, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7), Hotman mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret kliennya adalah kriminalisasi. Karena menurutnya Jampidsus adalah orang yang dibanggakan presiden, masa dalam proses tanpa pamit ke presiden.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," uangkapnya.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari Ahmad Sahroni. Dalam keterangannya, Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut menyentil Hotman Paris agar tidak mebawa nama presiden dalam urusan pengentasan korupsi.

"Bang Hotman Paris gak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakkan hukum. Padahal kan Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi," kata Sahroni pada Minggu (19/7).

Sahroni menegaskan sejak dari awal Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berkomitmen mengusut kasus Febrie Ardiansyah.

"Terus dari awal Polri dan Kejaksaan juga sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan," tegas Sahroni.

Bendum DPP NasDem itu mengingatkan agar Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden, karena dia bisa memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak mau namanya disebut dalam kasus tersebut.*

--- Hendrik Penu

Komentar