Breaking News

HUKUM Terafiliasi Kasus TPPU, Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto 04 Aug 2026 13:10

Article image
Kejagung mengungkap empat perusahaan yang digeledah terkait kasus TPPU mantan Jaksa Agung Muda terafiliasi Don Ritto. (Foto: Ist)
Supriatna mengatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas empat kantor perusahaan yang telah digeledah oleh Tim 9 terkait kasus TPPU mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME terafiliasi dengan Tersangka Don Ritto (DR).

Supriatna menyebut keempat perusahaan itu diduga digunakan oleh para tersangka sebagai tempat untuk menyamarkan uang dan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah selesai. Itu tempat (empat perusahaan), memang perusahaannya si DR yang diduga dijadikan money laundering, TPPU," ujar Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Kendati demikian, ia mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal modus dan cara TPPU yang dilakukan oleh Don Ritto.

Supriatna mengatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar milik Febrie Adriansyah.

Anang mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Senin (3/8/26). Ia menyebut salah satu lokasi yang digeledah merupakan kantor pengacara milik Tersangka Don Ritto (DR).

"Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan penggeledahan turut dilakukan terhadap rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.

Supriatna juga menuturkan bahwa penyidik Tim 9 juga menggeledah empat perusahaan yang diduga terkait kasus ini di wilayah Jakarta Selatan yakni Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME.

"Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," pungkasnya.

--- Guche Montero

Komentar