HUKUM BUMN Go Global: Pakar Hukum Singapura Ingatkan Batasan State Immunity dan Potensi Sengketa Internasional 13 Aug 2026 16:02
K&K Advocates dan Bird & Bird ATMD LLP menggelar Powered Breakfast Talk mengupas pengelolaan risiko hukum internasional, doktrin state immunity, hingga strategi transaksi BUMN dan Danantara.
JAKARTA. IndonesiaSatu.co - Langkah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang kian gencar melakukan ekspansi bisnis, pembiayaan asing, serta kemitraan strategis di kancah internasional kini menuntut mitigasi risiko hukum yang jauh lebih komprehensif. Di tengah kompleksitas yurisdiksi global dan pembentukan badan pengelola investasi anyar seperti Daya Anagata Nusantara (Danantara), penasihat hukum BUMN dituntut menerapkan strategi perlindungan hukum yang proaktif dan terintegrasi.
Menjawab tantangan tersebut, firma hukum K&K Advocates menyelenggarakan forum diskusi Powered Breakfast Talk bekerja sama dengan firma hukum internasional asal Singapura, Bird & Bird ATMD LLP. Forum yang digelar menjelang perayaan 15 Tahun perjalanan K&K Advocates ini menghadirkan para praktisi hukum internasional untuk membedah potensi eksposur hukum serta strategi transaksi korporasi BUMN Indonesia.
Mengurai Risiko State Immunity dan Sengketa Internasional
Dalam sesi bertajuk “Operating Across Borders: Key Legal Risks for Indonesian SOEs in the International Arena”, Partner Bird & Bird ATMD LLP – Singapore, John Rainbird menggarisbawahi bahwa aktivitas komersial BUMN di luar negeri menghadapi lingkungan hukum yang sangat berbeda dari yurisdiksi domestik.
Salah satu isu sentral yang disoroti adalah pemahaman atas doktrin kekebalan negara (state immunity) beserta batasan-batasannya dalam transaksi bisnis. Menurut Rainbird, status BUMN sebagai entitas milik negara sering kali menimbulkan asumsi keliru terkait perlindungan state immunity saat berhadapan dengan kontrak komersial atau pembiayaan asing.
Selain itu, diskusi juga membedah peta penyelesaian sengketa internasional (international dispute resolution) serta adaptasi terhadap transformasi ekosistem BUMN terkini, termasuk peran strategis Danantara. Rainbird menekankan pentingnya pendekatan yang tidak lagi sekadar responsif pasca-sengketa, melainkan penataan mitigasi risiko sejak tahap awal penyusunan klausul kontrak.
Transaksi Korporasi sebagai Mesin Pertumbuhan BUMN
Sementara itu, pada sesi kedua bertajuk “Capital, Consolidation and National Objectives”, Partner Bird & Bird ATMD LLP – Singapore, Shahin Foroughian memaparkan bagaimana transaksi korporasi dapat dimanfaatkan sebagai instrumen transformasi strategis BUMN.
Seiring dengan tuntutan peningkatan efisiensi dan daya saing BUMN, skema transaksi seperti akuisisi lintas batas, konsolidasi, pembentukan usaha patungan (joint venture), kemitraan strategis, hingga penghimpunan modal (capital raising) menjadi instrumen krusial.
Foroughian membagikan panduan praktis berbasis pengalaman menangani berbagai transaksi cross-border global. Fokus utamanya mencakup penetapan struktur transaksi yang tepat, penciptaan nilai (value creation) bagi pemangku kepentingan, serta teknik merancang transaksi yang atraktif bagi investor asing namun tetap selaras dengan prioritas pembangunan ekonomi jangka panjang Indonesia.
Komitmen K&K Advocates Dampingi BUMN Indonesia
Partner K&K Advocates, Danny Kobrata menegaskan bahwa penyelenggaraan forum ini merupakan bentuk komitmen K&K Advocates dalam memberikan masukan strategis bagi para pelaku usaha di Indonesia.
“Melalui forum ini, K&K Advocates menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberikan perspektif hukum, tetapi juga menghadirkan insight strategis dan pemahaman terhadap dinamika bisnis global yang dapat membantu klien dan mitra menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks,” ungkap Danny Kobrata.
Dengan mempertemukan perspektif praktisi hukum domestik dan internasional, BUMN Indonesia diharapkan dapat semakin tangguh dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), menekan potensi sengketa hukum, serta mengoptimalkan peluang investasi di kancah global. ***
--- Sandy Javia
Komentar