Breaking News

SELEBRITI IU Bawa Pertarungan Hukum ke Pengadilan AS demi Ungkap Pelaku Pencemaran Nama Baik 20 Jul 2026 21:08

Article image
Demi menguak identitas pelaku pencemaran nama baik, solois IU membawa kasus hukumnya ke pengadilan AS untuk meminta data pengguna Threads dari Meta

JAKARTA IndonesiaSatu.co – Penyanyi sekaligus aktris asal Korea Selatan, IU, terus melanjutkan tindakan hukumnya yang tanpa kompromi terhadap individu-individu yang bertanggung jawab menyebarkan informasi palsu dan mengunggah konten daring yang jahat. Demi memajukan gugatan pencemaran nama baik yang sedang berjalan di Korea Selatan, ia kini berpaling ke pengadilan federal Amerika Serikat untuk mendapatkan informasi pelanggan dari operator platform media sosial global.

Berdasarkan laporan dari Dispatch pada 20 Juli, IU telah mengajukan permohonan pada 15 Juli lalu ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California. Permohonan tersebut berisi permintaan pengungkapan informasi (discovery) dari Meta, perusahaan induk dari Threads. Langkah hukum ini ditujukan untuk mengidentifikasi terdakwa dan mengamankan bukti untuk gugatan perdata pencemaran nama baik yang saat ini sedang berlangsung di Korea Selatan.

Pengajuan tersebut bersandar pada aturan hukum 28 U.S.C. § 1782, sebuah undang-undang federal yang memungkinkan pengadilan AS untuk memerintahkan individu atau perusahaan di dalam yurisdiksi mereka untuk memberikan bukti yang akan digunakan dalam proses hukum asing. Undang-undang ini semakin sering digunakan oleh selebritas Korea Selatan yang ingin mengidentifikasi pengguna anonim di balik unggahan fitnah pada platform global yang servernya berada di luar negeri.

Menurut berkas pengadilan, tim hukum IU mengidentifikasi sebuah akun Threads dengan nama pengguna "@7hy*jin" (disebut sebagai Orang A) sebagai target utama dari permintaan tersebut. Mereka menuduh bahwa akun tersebut telah mengunggah dan menyebarkan 52 unggahan jahat yang memuat informasi palsu selama tujuh bulan, terhitung dari Maret hingga Oktober 2025. Tindakan ini dinilai telah menyebabkan kerusakan serius pada reputasi dan citra publik IU.

Perwakilan hukum IU menyatakan bahwa selama ini mereka tidak dapat menentukan identitas asli individu tersebut, sehingga menyulitkan proses hukum di Korea Selatan. Oleh karena itu, mereka meminta pengadilan AS untuk memerintahkan Meta membuka semua informasi pelanggan yang terkait dengan akun tersebut, termasuk nama asli pengguna, alamat, nomor telepon, alamat email, dan log IP.

Dokumen pengajuan tersebut mengategorikan konten yang diduga memuat fitnah itu ke dalam enam jenis utama untuk menunjukkan tingkat keparahan unggahan yang dilakukan pelaku:

  • Tuduhan plagiarisme yang berulang.
  • Klaim palsu mengenai hubungan dengan Tiongkok.
  • Upaya untuk merusak popularitas internasional IU.
  • Tuduhan mengeksploitasi mendiang selebritas demi publisitas.
  • Klaim manipulasi media dan kontrol opini publik.
  • Upaya tanpa dasar untuk menghubungkan lirik lagunya dengan tragedi nasional.

Pertama, akun tersebut berulang kali mengklaim bahwa IU telah menjiplak musik artis lain. Tim hukum IU mencatat bahwa tuduhan plagiarisme ini sebenarnya telah dinyatakan sebagai fitnah oleh pengadilan Korea Selatan pada tahun 2024, yang menghasilkan putusan ganti rugi sebesar 30 juta KRW (sekitar Rp338 juta) terhadap pengunggah aslinya, sehingga membuktikan bahwa klaim baru ini sepenuhnya palsu.

Kedua, akun tersebut diduga menyebarkan klaim rekayasa yang menggambarkan seolah-olah IU memiliki afiliasi dengan Tiongkok. Di antara rumor yang beredar adalah pernyataan bahwa lembaga amal yang dibantu IU dan merek kosmetik yang ia promosikan merupakan perusahaan Tiongkok, serta klaim bahwa IU adalah seorang etnis Tionghoa yang fasih berbahasa Kanton.

Ketiga, akun tersebut diduga mencoba mengecilkan kesuksesan global IU dengan mengklaim bahwa ia sama sekali tidak memiliki popularitas internasional dan drama terbarunya, 'When Life Gives You Tangerines', berkinerja buruk di luar negeri. Tim hukum IU menyerahkan data streaming internasional dan metrik performa global untuk membantah klaim tersebut.

Terakhir, tim hukum IU menyoroti unggahan yang memaksakan hubungan tak berdasar antara lirik lagu IU dan tragedi nasional besar. Akun tersebut menuduh bahwa lagu "Strawberry Moon" menyinggung tragedi kerumunan Itaewon, sementara lagu "Ah puh" diklaim sengaja dibuat untuk mengejek bencana kapal feri Sewol. Perwakilan IU menggambarkan klaim tersebut sebagai fabrikasi jahat yang sama sekali tidak memiliki dasar faktual.

Per Februari lalu, tim hukum IU mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan pidana dan gugatan perdata secara serentak terhadap 96 individu yang dituduh mengunggah komentar jahat. Upaya tersebut pun telah membuahkan hasil hukum. Pada bulan Mei, salah satu terdakwa yang berulang kali mengunggah konten menghina tentang IU dijatuhi hukuman empat bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun, setelah kalah dalam proses banding.

--- Stella Josephine

Komentar