PERDAGANGAN Bentuk Badan Khusus Ekspor, Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Perdagangan 21 May 2026 20:17
Dalam 10 tahun terakhir saja, rata-rata per tahun terjadi under invoicing sebesar US$40 miliar dari seluruh komoditas ekspor.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Presiden RI Prabowo Subianto sudah menyatakan akan membentuk Badan Khusus Ekspor untuk memperkuat pengawasan perdagangan nasional dan menekan praktik under invoicing ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
NEXT Indonesia Center mendukung pemberantasan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor ini dengan melakukan riset sejak September 2025.
Dalam 10 tahun terakhir saja, rata-rata per tahun terjadi under invoicing sebesar US$40 miliar dari seluruh komoditas ekspor. Praktik under invoicing ekspor merupakan tindakan pelaporan nilai ekspor lebih rendah dibanding nilai transaksi riil komoditas yang dikirim kepada pembeli di luar negeri.
Praktik ini menjadi salah satu bentuk manipulasi perdagangan internasional yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara, devisa ekspor, hingga kualitas pencatatan ekonomi nasional.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko menilai praktik tersebut berdampak serius terhadap penerimaan negara dan ketahanan ekonomi nasional.
“Praktik under invoicing bukan sekadar persoalan administrasi perdagangan. Ini sangat merugikan negara karena langsung berdampak pada hilangnya potensi pajak, berkurangnya devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri, hingga lemahnya kontrol terhadap arus perdagangan nasional,” ujar Christiantoko, Kamis (21/05/2026).
Oleh karena itu, NEXT Indonesia menilai pembentukan Badan Khusus Ekspor menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan Indonesia ke depan.
“Kami melihat pembentukan Badan Khusus Ekspor dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan ekspor nasional secara lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data. Negara tidak boleh terus kehilangan potensi penerimaan akibat lemahnya pengawasan perdagangan lintas negara,” katanya.
Ia menjelaskan, tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi akan memastikan pencatatan barang ekspor dilakukan secara benar dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, pencatatan di Indonesia dapat sinkron dengan data kepabeanan di negara mitra dagang.
Jadi perusahaan eksportir tidak lagi memiliki ruang untuk menghindari pelaporan pendapatan riil dan transfer pricing karena seluruh pencatatan perdagangan menjadi lebih terkontrol dan terintegrasi antarlembaga.
Mendongkrak Ekspor dan PDB
Lebih jauh riset NEXT Indonesia Center melakukan kajian dampak misinvoicing terhadap kenaikan pencataan ekspor dan kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) terhadap tiga komoditas, yaitu CPO, batu bara dan Lignit (batu bara muda berkalori rendah).
Dengan menggunakan metode internasional yang dikembangkan oleh Global Financial Integrity (GFI) untuk menghitung potensi aliran dana siluman dari aktivitas ekspor Indonesia, perhitungan misinvoicing (under invoicing dan over invoicing) telah dikoreksi untuk perhitungan pengangkutan dan asuransi sebesar 20 persen sesuai standar acuan GFI.
Dalam simulasi tersebut, NEXT Indonesia Center menggunakan baseline data Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2024 atas dasar harga konstan. Kajian difokuskan pada tiga komoditas utama ekspor Indonesia yakni Crude Palm Oil atau CPO (HS 1511), batu bara (HS 2701), dan lignit (HS 2702).
Nilai under invoicing yang digunakan merupakan nilai net invoicing, yaitu selisih antara nilai under invoicing dengan over invoicing pada ketiga komoditas tersebut. Hasil simulasi menunjukkan bahwa perbaikan pencatatan ekspor tiga komoditas strategis tersebut mampu menambah pertumbuhan ekspor sebesar 0,62 persen.
Dengan pencatatan ekspor yang lebih akurat ini, kontribusi ekspor dan ekspor bersih terhadap PDB nasional juga diperkirakan meningkat. NEXT Indonesia Center memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terkoreksi naik sekitar 0,15 persen apabila praktik misinvoicing berhasil ditekan secara efektif.
Di samping itu, NEXT Indonesia Center juga menilai kebijakan tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini banyak tertahan di luar negeri, termasuk di pusat keuangan regional seperti Singapura. Dengan tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi, letter of credit (L/C) dari negara pembeli dapat langsung ditujukan kepada entitas pengelola ekspor di Indonesia sehingga aliran dana dalam bentuk dolar AS dapat masuk langsung ke dalam negeri.
“Kondisi ini akan memperkuat pasokan dolar nasional, meningkatkan stabilitas devisa, dan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan global,” imbuh Christiantoko. *
--- F. Hardiman
Komentar