Breaking News

HUKUM Sebut Listyo Salah Satu Kapolri Terbaik, DPR Sahkan Undang-Undang Polri 13 Jun 2026 09:45

Article image
Tampak Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo , dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Shar
Habiburokhman menyampaikan rasa syukur karena pembahasan RUU Polri akhirnya dapat diselesaikan.

Jakarta,IndonesiaSatu.co-- DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (9/6/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan rasa syukur karena pembahasan RUU Polri akhirnya dapat diselesaikan.

Sebelum mengetuk palu, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Setelah laporan Habiburokhman, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.

"Setuju," jawab peserta sidang yang diikuti oleh beberapa fraksi.

Perlu diketahui, sebelum mengesahkan peraturan tersebut pada tanggal 25 Mei 2026, Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (panja) revisi Polri dalam rapat kerja dengan pemerintah.

Pembahasan revisi UU Polri antara Komisi III DPR dan pemerintah membutuhkan waktu 15 hari sampai disahkan menjadi undang-undang.

Pada kesempatan tersebut, Habiburokhman menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa.

"Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jarang-jarang beliau hadir di sini. Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa. Kita kasih tepuk tangan." ungkap Politisi Gerindra tersebut.

Berikut beberapa poin penting dari revisi UU Polri:

  1. Perpanjangan Usia Pensiun Anggota:Usia pensiun untuk pangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi hingga 59 tahun, sedangkan untuk perwira disesuaikan berdasarkan pangkat atau jabatan (batas tertinggi mencapai 60-65 tahun).
  2. Penugasan di Luar Struktur Organisasi:Pasal baru (Pasal 28A) secara resmi membuka ruang dan memfasilitasi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga di luar institusi sipil tanpa harus beralih status.
  3. Penguatan Fungsi Pengawasan:Aturan baru memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, dengan mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk menjamin transparansi, integritas, dan akuntabilitas personel.
  4. Transformasi dan Modernisasi:Penegasan terhadap arah reformasi Polri yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), dan penerapan prinsip-prinsip demokrasi yang modern.Langkah legislasi ini ditujukan untuk menciptakan supremasi hukum dan mempercepat transformasi institusi Polri yang unggul dan akuntabel.*

--- Hendrik Penu

Komentar