Breaking News

NASIONAL Cekcok Berujung Maut, 9 Orang Diduga Menjadi Pelaku Hilangnya Nyawa Prada Arif Budi Sampurna 23 Jul 2026 12:31

Article image
Foto Prada Arif Budi Sampurna (ABS) dan lokasi penemuan jasad di pinggir Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pengeroyokan tersebut disertai penusukan yang dilakukan oleh sekelompok warga sipil. Luka-luka yang diderita korban membuat nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Tangerang, IndonesiaSatu.co-- Misteri kematian anggota TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna (ABS), yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mulai terkuak.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto mengatakan, insiden bermula saat korban terlibat cekcok dengan sekelompok orang di sebuah tempat makan, pada Sabtu (18/7/2026). Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

"Korban dan para tersangka sempat terlibat perselisihan di sebuah tempat makan yang kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan," kata Tri Purwanto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Menurut Tri, pengeroyokan tersebut disertai penusukan yang dilakukan oleh sekelompok warga sipil. Luka-luka yang diderita korban membuat nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Jenazah Prada Arif ditemukan warga pada Minggu (19/7/2026) dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Saat ditemukan, korban masih membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI sehingga identitasnya dapat segera diketahui. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan gabungan yang melibatkan Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan. Aparat kemudian memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penusukan terhadap Prada Arif, empatnya adalah BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). Sementara itu delapan orang lainnya dibebaskan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan.

"Delapan orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut," ujar Tri Purwanto.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah menunjukkan korban mengalami total sepuluh luka tusuk. Lima luka berada di bagian depan dan lima lainnya di bagian belakang tubuh.

"Dari hasil pemeriksaan, luka korban ada di depan lima tusukan dan di belakang lima tusukan," kata Wira.

Atas perbuatan mereka, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk motif yang melatarbelakangi aksi pengeroyokan hingga menyebabkan Prada Arif Budi Sampurna meninggal dunia.*

--- Hendrik Penu

Komentar