REGIONAL Imbas Bencana Flores, Gubernur NTT Beri Keringanan Tunggakan PKB hingga 75 Persen Bagi Warga Terdampak 04 Sep 2026 20:50
"Pemerintah hadir bukan hanya ketika masyarakat membayar pajak, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan keberpihakan pemerintah," tandasnya.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa diskon tunggakan hingga 75 persen serta penghapusan denda 100 persen bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak bencana di Pulau Flores.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah menyampaikan bahwa keringanan tersebut secara khusus diberikan kepada kendaraan yang beralamat di tujuh wilayah yang terdampak bencana, yakni Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Selain keringanan bagi wilayah terdampak bencana, Pemerintah Provinsi NTT juga memberikan sejumlah insentif lainnya.
Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT, mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 50 persen. Sementara bagi kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, diberikan diskon berdasarkan jenis kendaraan; yakni 20 persen untuk kendaraan roda dua dan 10 persen untuk kendaraan roda empat.
Sementara itu, untuk wilayah yang tidak terdampak langsung bencana, diberikan keringanan tunggakan sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk tetap memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Menurut BPAD NTT, kebijakan ini memiliki dua tujuan yang berjalan bersamaan yakni meringankan beban masyarakat dan menjaga kepatuhan wajib pajak.
Johny menegaskan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Namun, dalam kondisi tertentu, optimalisasi penerimaan tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
"Karena itu, pelayanan pajak harus tetap berjalan dengan pendekatan yang humanis, adaptif, dan responsif," ujarnya.
Ia menambahkan, BPAD NTT juga memastikan seluruh UPT Pendapatan Daerah, khususnya di wilayah terdampak bencana, tetap memberikan pelayanan secara maksimal. "Masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan perpajakan sekaligus mendapatkan informasi mengenai berbagai bentuk keringanan yang telah diberikan pemerintah," katanya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kendaraan luar NTT yang digunakan untuk mengangkut bantuan dan kebutuhan bencana. UPT Pendapatan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk mensosialisasikan relaksasi bagi kendaraan tersebut dalam memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan roda kehidupan masyarakat tetap bergerak di tengah kondisi pascabencana.
Bagi BPAD NTT, pajak tetap penting, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian.
"Pemerintah hadir bukan hanya ketika masyarakat membayar pajak, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan keberpihakan pemerintah," tandasnya.
--- Guche Montero
Komentar