PENDIDIKAN Definisi Ulang Nasionalisme 20 Aug 2026 12:33
Atas dasar itu, pidato berapi-api mengenai nasionalisme atau latihan militer untuk menumbuhkan jiwa nasionalis-patriotis menjadi tidak berguna kalau setiap hari warga menyaksikan hukum dan etika dipermainkan.
Oleh: Heribertus Jani
Hampir dalam setiap pidatonya Presiden Prabowo Subianto selalu menyinggung tentang nasionalisme. Terakhir, di hadapan forum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Prabowo lagi-lagi menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya bisa tercapai dengan nasionalisme (10/6/2026). Pertanyaannya, nasionalisme seperti apa yang dimaksud?
Nasionalisme sehari-hari
Mengandalkan nasionalisme yang tumbuh karena adanya kehendak bersama untuk bersatu (Ernest Renan) atau karena pernah mengalami nasib yang sama (Otto Bauer), tentu tidak lagi memadai untuk konteks hari ini sekalipun itu penting sebagai landasan persatuan negara-bangsa.
Nasionalisme yang bertumpu pada imagined community ala Benedict Anderson juga tidak lagi cukup. Indonesia pada era digital bukan lagi komunitas yang “dibayangkan”, tetapi yang dialami atau disaksikan langsung melalui berbagai saluran informasi digital. Karena itu, berbicara mengenai nasionalisme sudah dengan sendirinya mensyaratkan bukti-bukti konkret yang tidak cukup hanya diimajinasikan.
Sebagai konsekuensi, negara tidak bisa lagi menjadi agen tunggal yang menanamkan semangat cinta Tanah Air kepada warganya, sebab media digital memberi kemewahan bagi warga negara untuk memverifikasi alasan-alasan mengapa mereka mesti mencintai negaranya. Media sosial dan produk jurnalisme warga dalam hal ini memainkan peran penting di samping media arus utama.
Sejauh negara memperlihatkan keselarasan antara narasi yang dibuatnya dengan yang dialami atau disaksikan warga negara, selama itu pula nasionalisme tumbuh secara organik dalam benak warga negara. Namun kalau di satu sisi negara aktif mengajak untuk mencintai bangsa dan negara, tetapi di sisi lain negara mengecewakan warganya, saat itulah nasionalisme kehilangan basis legitimasinya.
Dalam konteks Indonesia, basis minimum nasionalisme warga negara era digital adalah kesesuaian antara sila-sila Pancasila dengan praktik penyelenggaraan negara setiap hari. Tak sulit lagi bagi warga, misalnya, untuk memantau apakah negara benar-benar hadir bagi semua, terutama bagi mereka yang rentan secara sosial, termasuk kelompok agama/kepercayaan minoritas.
Tak sulit juga mengecek apakah negara menjunjung keadilan dan supremasi hukum, serta menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi; sama tak sulitnya untuk mengawal apakah yang disebut keadilan sosial itu benar-benar diwujudkan bagi semua atau hanya untuk kelompok tertentu.
Karena itu, nasionalisme tidak lagi terutama diproduksi oleh apa yang dikatakan negara tentang dirinya, melainkan oleh apa yang dilakukan negara dan bagaimana tindakan tersebut dialami/disaksikan oleh warga negara secara terus-menerus. Atas dasar itu, pidato berapi-api mengenai nasionalisme atau latihan militer untuk menumbuhkan jiwa nasionalis-patriotis menjadi tidak berguna kalau setiap hari warga menyaksikan hukum dan etika dipermainkan, korupsi merajalela, teknokrasi-meritokrasi diinjak-injak, kebebasan berbicara dirampas, ekonomi timpang, atau kebijakan dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Konkretnya, nasionalisme tidak akan tumbuh ketika data ekonomi berbicara tentang ketimpangan ekstrem: kekayaan 50 orang terkaya setara dengan kekayaan 55,38 juta masyarakat Indonesia (Celios, 2026). Juga ketika program prioritas pemerintah seperti MBG menjadi lahan korupsi padahal sudah menyunat habis-habisan dana pendidikan, atau saat meritokrasi dimatikan hanya demi memuluskan politik akomodasi dan balas budi. Termasuk kebiasaan memberi hadiah rangkap jabatan dan obral posisi kepada para pendukung politik tanpa peduli kompetensi.
Belum lagi pembatasan kebebasan berbicara sebagaimana terlihat jelas dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, serta teror kepada sejumlah media dan jurnalis sehingga 80 persen jurnalis melakukan swasensor dalam pemberitaannya (AJI, 2026). Pengerahan TNI dalam jumlah besar saat demonstrasi mahasiswa pada Juni 2026 juga patut dibaca sebagai pembatasan kebebasan menyampaikan aspirasi.
Penegakan hukum yang tidak tegas juga masih menjadi cerita sehari-hari. Teranyar, pembongkaran kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisdus) Febrie Adriansyah yang melibatkan Polri, Kejaksaan, dan TNI menyeruakkan aroma saling melindungi kepentingan. Setelah mempertontonkan perseteruan di depan publik, lembaga-lembaga negara ini tiba-tiba bersepakat melimpahkan perkara dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung, padahal sejumlah ahli hukum berbendapat itu melanggar KUHAP (Kompas, 13/7/2026). Jelas terlihat, hukum bisa ditekuk-tekuk sesuai kepentingan.
Tentu yang disebutkan di sini hanya secuil dari banyaknya problem bernegara yang terjadi sehari-hari. Munculnya kabinet bayangan yang dinisiasi sebagian warga belakangan ini merupakan salah satu reaksi atas banyaknya persoalan tersebut.
Sebagai negara demokrasi, yang kita butuhkan dalam memajukan bangsa adalah nasionalisme sehari-hari (everyday nationalism). Berbeda dari banal nationalism (Billig, 1995) yang mereproduksi negara melalui simbol-simbol yang hampir tidak disadari, seperti bendera, uang, peta, media massa, buku pelajaran, atau arsitektur; esensi everyday nationalism adalah peran aktif warga negara untuk membangun, mempraktikkan, mengubah, bahkan menantang makna bangsa melalui praktik-praktik kehidupan sehari-hari (Knott, 2015; Goode, 2020).
Nasionalisme sehari-hari karena itu tidak mempersempit nasionalisme hanya pada simbol-simbol atau romantisasi keberagaman, gerak-gerik dan yel-yel militer, slogan Merah-Putih, atau pekikan NKRI harga mati, tetapi pada keaktifan warga negara untuk ikut mengawal terciptanya good governance di segala bidang, sehingga negara ini benar-benar menjadi, meminjam Sukarno, suatu negara semua buat semua.
Kebangsaan sehari-hari
Praktik-praktik everyday nationalism yang berlangsung terus-menerus membuat negara menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga. Kondisi inilah yang disebut everyday nationhood (Fox dan Miller-Idriss, 2008). Impikasinya, nasionalisme tidak lagi hanya hadir sebagai hasil penanaman nilai oleh negara, tetapi juga dipelihara dan direproduksi melalui pengalaman serta praktik keseharian warga negara.
Implikasi lanjutnya, everyday nationhood dapat mendorong warga negara untuk secara sukarela membayar pajak, memilih produk lokal, bangga menggunakan bahasa nasional, menghayati upacara kenegaraan, mendukung kebijakan pembangunan, berpartisipasi dalam pemilu, atau inisiatif-inisiatif lain yang tumbuh dari rasa memilik bangsa dan negara.
Pada akhirnya, jika negara mau agar nasionalisme menjadi mesin kemajuan, mulailah dengan menciptakan tata kelola pemerintahan akuntabel dalam segala aspek. Kecuali kalau nasionalisme hanya menjadi propaganda untuk menciptakan warga negara yang cinta buta pada negaranya sebagaimana terjadi di negara totaliter.
Pengajar Ethics dan Civic Education Universitas Prasetiya Mulya
Komentar