NASIONAL Lima Temuan Pada Kasus Hunian Mewah Hingga Miras Di Lapas Kelas IIA Cibinong 06 Oct 2026 10:55
Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Video viral pada Kamis (24/9) yang tersebar dibeberapa media sosial mengenai penyelidikan mendadak (Sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat menemui titik terang.
Pihak Ombudsman menemukan adanya hunian berbagai tipe, lengkap dengan fasilitas mewah yang dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Atas temuan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi saat ditemui usai rapat di Gedung DPR, Jakarta memerintahkan jajarannya untuk membongkar bangunan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” tegas Mashudi
Dia mengatakan surat perintah itu telah dikirimkan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
“Kami tidak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil/kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran,” katanya.
Di samping itu, dia juga meminta kakanwil Ditjenpas di seluruh daerah untuk memeriksa lapas maupun rutan guna memastikan tidak ada fasilitas yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam rapat bersama legislator bidang imigrasi dan pemasyarakatan itu, Mashudi melaporkan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi Ditjenpas menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Hal senada disampaikan oleh Komjen Rudi Setiawan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya.
"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan.
Rudi juga menjelaskan bangunan klaster mewah tersebut tak punya izin dan bangunan tersebut dibangun di bantaran sungai.
"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," jelas Rudi.
Melansir detikcom, ada lima temuan baru dalam Lapas Cibinong, sebagai berikut:
1. Miras Milik Napi Jimmy Masrin
Kementerian Imipas buka-bukaan soal hasil investigasi klaster mewah di Lapas Cibinong. Imipas mengungkap minuman keras (miras) yang ditemukan di klaster mewah Lapas Cibinong milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Senin (5/10/2026). Dia mengatakan miras itu bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono sebagaimana disebutkan oleh Mashudi, Dirjen Pemasyarakatan yang sudah mundur, dalam rapat di Komisi XIII DPR.
2. Barang Mewah Dipindah Jelang Sidak Menteri
mengungkapkan adanya tindakan pemindahan barang-barang oleh ASN Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), usai temuan Ombudsman terkait bangunan klaster mewah. Upaya pemindahan barang-barang itu dilakukan menjelang inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan Menteri Imipas Agus Andrianto.
3. Dibikin Napi Sejak 2023
Kementerian Imipas mengungkap hasil pengecekan terhadap bangunan pada klaster mewah di Lapas Cibinong. Imipas menyebut 13 bangunan dibuat secara swadaya oleh narapidana.
Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penelitian dokumen. Dia mengatakan ada 21 bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong, tapi hanya delapan yang tercatat.
4. Napi Kabur: Jimmy Masrin
Kementerian Imipas mengungkap hasil pemeriksaan terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Salah satunya ialah tentang sosok yang terekam berupaya kabur saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sebagai informasi, video sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong menunjukkan sosok pria yang berupaya kabur dari dalam ruangan berfasilitas mewah. Pria itu menutup pintu tengah di bagian dalam bangunan berfasilitas mewah.
Meski orang tersebut kabur, Ombudsman tetap menemukan sejumlah barang diduga milik Jimmy. Salah satunya adalah foto yang menunjukkan sosok Jimmy.
5. Kalapas Cibinong Dipecat
Kemen Imipas mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Wisnu juga dipecat dari ASN buntut temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selain Wisnu, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan beragam.*
--- Hendrik Penu
Komentar