Breaking News

NASIONAL Indonesia Darurat Perdagangan Orang, JAITPO: Rakyat Dijual, Sindikat Berkuasa, Negara Absen 14 May 2026 14:58

Article image
Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) saat menyerukan pernyataan sikap bersama. (Foto: Dok. Ist)
JAITPO meminta setiap institusi dan lembaga Negara untuk wajib hadir demi menjami keamanan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) menyoroti masifnya persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian memprihatinkan dari tahun ke tahun. Kasusnya menyebar di sejumlah wilayah di Indonesia, sindikat bermanuver bebas dengan aneka modus yang mempercayai para korban, tanpa memandang kelompok usia dan jenis kelamin. 

Jumlah korban dan arus manusia yang diperdagangkan semakin memperlihatkan ketidakmampuan negara dalam mengatasi kemiskinan dan kebodohan. Kondisi ekonomi dalam negeri dan ketiadaan lapangan pekerjaan, menjadi faktor pendorong utama warga terjebak sindikat perdagangan orang. 

Regulasi terkait, yaitu UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tidak mampu melindungi warga sehingga menjadi korban perdagangan orang, tumpul dalam menjerat pelaku sindikat yang bekerja semakin canggih, serta isinya perlu penyesuaian dengan KUHP baru yang lebih progresif. 

Kehadiran negara dalam wajah aparat dari berbagai institusi yang berwenang menangani kasus-kasus perdagangan orang, tidak serius dan tidak kompeten. Bahkan di sejumlah kasus, mereka menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga penanganan kasus berjalan lambat dan tak kunjung terselesaikan. 

Di tengah catatan-catatan kritis di atas, JAITPO juga mengapresiasi aparat dari berbagai institusi yang bekerja dengan hati nurani, menjaga integritas, imparsial, serta setia menjaga sumpah jabatan. 

Jaringan lintas iman memiliki kepedulian untuk turut bersuara, menyampaikan pesan keimanan dan moral, bahwa manusia sejatinya harus dilindungi dari tindak kejahatan apapun, terutama kejahatan paling purba yaitu perdagangan orang.

Manusia harus dimanusiakan, dijaga dan dilindungi harkat martabatnya, bukan diperdagangkan seperti barang dan bahkan dijadikan budak. 

Karena itu, organisasi dan individu antar iman yang tergabung dalam Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) mengutarakan beberapa tuntutan sikap.

Pertama, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menghentikan perdagangan orang dan segera mengusut tuntas kasus-kasus TPPO yang sedang menjadi perhatian publik di berbagai wilayah di Indonesia, dengan mengutamakan pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban, baik antar daerah maupun antar negara.

Kasus-kasus tersebut antara lain: kasus buruh dan PRT asal NTT di Medan, kasus Mariance Kabu di Kupang, kasus Eltras di Maumere Sikka, kasus perbudakan di Sumba, dan kasus-kasus online scam yang terjadi di Aceh, Sumut, Kalbar, Sulut, Jakarta, Jabar, dan NTT. 

Kedua, mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera merevisi sejumlah peraturan, antara lain: UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (dan turunannya), mengingat belum adanya harmonisasi dan sinkronisasi dengan KUHP baru, sehingga menimbulkan multi tafsir dan adanya kenyataan bahwa pola perdagangan orang berkembang sangat cepat, terorganisir, baik nasional maupun trans-nasional. Oleh karena itu, segera menuntaskan revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Ketiga, menyerukan kepada seluruh organisasi keagamaan untuk berkomitmen mendorong dan mengawal perubahan regulasi serta penuntasan kasus-kasus perdagangan orang, mendesak keseriusan negara dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang.

Keempat, meminta setiap institusi dan lembaga Negara untuk wajib hadir demi menjami keamanan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang. 

Berikut elemen dan individu yang tergabung dalam Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO): Pdt. Elga Sarapung (Institut DIAN/Interfidei Yogyakarta); Noorhalis Madjid (Institut DIAN/Interfidei Yogyakarta/LK3 Banjarmasin); Ista Widhi (Institut DIAN/Interfidei Yogyakarta); Pdt. Paoina Bara Pa, (Tim KARGO PMI El Tari); Filomena Z. Loe (Pelangi Batas NTT); Pdt. Emmy Sahertian (Komunitas Hanaf Perempuan); Imelda Sulis Setiawati Seda (Yayasan Donders Tambolaka); Pdt. Marhaeni Mawuntu (Terung Ne Lumimuut-TeLu); Sr. Verena Simatupang, FCJM (Talitha Kum Regio Medan).

Selanjutnya, Sr. Egidia HK/Ellen Manik (Talitha Kum Regio Lampung); Sr. Christa FCh (JPIC FCh–Talitha Kum Palembang); Pdt. Obertina M. Johanis, WCC (Pasundan Durebang); Sr. Anastasia Ratnawati, OSU (Kongregasi Suster Ursulin Jakarta); Sr. Irena, OSU (Kongregasi Suster Ursulin Jakarta); Sr. Katarina, FSGM (Ketua JPIC FSGM/Pengurus Talitha Kum Indonesia); Pdt. Herlina Ratu Kenya (GKS Waingapu); Yunita (Jaringan Kerja Antar Umat Beragama-JAKATARUB); P. Marselinus Vande Raring, SVD (TRUK-F); Roby Sanjaya (LBH Rakyat Khatulistiwa--RAKHA); Crisna Akbar (SEI-SBMI); RD. Chrisanctus Paschalis Saturnus (Ketua KKP-PMP Regio Sumatera); Rosidin (Institut Fahmina); Greg Retas Daeng, SH., MH (Direktur Advokasi PADMA Indonesia); Adi Bunardi (PP IJABI).

--- Guche Montero

Komentar