HUKUM KOSMAK Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin 15 Jul 2026 23:56
Menurut KOSMAK, penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dapat dipakai oleh KPK dalam pengambialihan penanganan perkara korupsi termaksud.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI.
KOSMAK mengatakan bahwa sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada Kejaksaan Agung RI, sudah tidak memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya. Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, sekaligus dapat dipandang ia telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.
"Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI” ujar Sugeng Teguh Santoso, Dewan Pembina KOSMAK didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
KOSMAK menegaskan komitmen dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Namun, niat mulia Presiden Prabowo yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah -- niscaya sulit dicapai apabila Aparat Penegak Hukum melakukan praktek “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, sebagaimana yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada tanggal 11 Juli 2026, atas laporan KOSMAK pada 12 Juni 2026 lalu, dalam dugaan korupsi kualitas batu bara di PLN yang merugikan negara, sejatinya kurang lebih Rp 132,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KOSMAK telah berulang kali meminta Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batu bara yang angkanya menembus 40% dari quantiy total batu bara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), diduga merugikan negara triliunan itu, yang diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Merujuk pada fakta terjadi dugaan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam waktu berdekatan yang merupakan kejahatan yang berdiri sendiri-sendiri, yang diduga selama menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni:
1). Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya dan/atau lelang saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp 9,7 triliun.
2). Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka Zarof Ricar.
3). Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp 6 triliun.
4). Penyalahgunaan Wewenang dengan Sengaja (dolus) Tidak Melakukan Penertiban dan/atau Melindungi Perusahaan Pertambangan Nikel PT. Putra Kendari Sejahtera yang melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri, yang merugikan negara Rp 825 miliar.
5). Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menurut KOSMAK telah mengkonfirmasi bahwa Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin tidak menjalankan kewajiban hukumnya melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan.
“Karena seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus secara berkelanjutan terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin” tutur Ronald Loblobly.
“Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI,” tukas Petrus Selestinus.
Mengenai adanya surat yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 13 Juli 2026, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, perihal: Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, KOSMAK meminta kepada Presiden agar menolaknya.
Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dipandang memiliki cacat moral untuk membuat Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, terdapat alasan lain yang dapat dipakai sebagai dasar penolakan.
Dalam surat pengusulan itu selain Asep Nana Mulyana (Wakil Jaksa Agung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum), Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan) terdapat nama Kuntadi sebagai pejabat yang diusulkan untuk mendudukan jabatan Jampidsus.
Ternyata pada saat tempus terjadinya Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya, dan/atau lelang saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp 9,7 triliun, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka Zarof Ricar, dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp 6 triliun, Kunadi menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Minta Febrie Adriansyah Ditahan dan Perkaranya Dilimpahkan atau Diambilalih KPK RI
Berdasaran ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.
Menurut KOSMAK, penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dapat dipakai oleh KPK dalam pengambialihan penanganan perkara korupsi termaksud.
”KOSMAK mendesak agar Febrie Adransyah ditahan sebagai bentuk equality before of the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara dihadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih,” ujar Carel Tucualu.
Berikut penanggung jawab pernyataan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yakni Ronald Loblobly (Koordinator), Petrus Selestinus, S.H. (TPDI-Koordinator), Sugeng Teguh Santoso, S.H. (IPW-Koordinator), dan Carel Ticualu, S.H. (Pergerakan Advokat Nusantara- Ketua).
--- Guche Montero
Komentar