HUKUM PADMA Indonesia: Polri Jangan Tutup Jejak TPPO Dalam Kasus Chatrine Rohi 31 Aug 2026 18:09
"Jika ada jaringan, bongkar sampai ke aktor utamanya. Jangan di-peti es-kan,” tutup Greg.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak Polda Nusa Tenggara Timur bersama Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus Chatrine Septiani Rohi, pekerja migran Indonesia asal Kota Kupang yang meninggal dunia di Malaysia.
Dalam rilis kepada media ini, Senin (31/8/2026) PADMA menilai perkara ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kematian akibat “kecelakaan tunggal.”
Pasalnya, informasi yang telah muncul ke publik menunjukkan rangkaian persoalan yang diduga bermula sejak keberangkatan Chatrine ke Malaysia pada 2013 silam, ketika usianya disebut masih sekitar 13 tahun.
Bahkan, tahun kelahiran Chatrine diduga diubah dari 1999 menjadi 1991 sehingga dalam dokumen ia seolah-olah telah berusia 22 tahun. Dalam dokumen KBRI Kuala Lumpur, Chatrine juga tercatat sebagai pekerja migran undocumented atau non-prosedural.
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H., M.H., mengatakan bahwa fakta tersebut harus menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan perdagangan orang, bukan dianggap semata-mata sebagai masalah administrasi pekerja migran.
“Kalau benar seorang anak berusia sekitar 13 tahun bisa dikirim ke luar negeri dengan umur yang diduga dimanipulasi, ini bukan lagi sekadar soal pekerja migran nonprosedural. Negara harus bertanya siapa yang merekrut, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang memberangkatkan, siapa yang menerima, dan siapa yang memperoleh keuntungan?” kata Greg.
Menurut PADMA, lanjut Greg, dugaan manipulasi usia tersebut harus ditelusuri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 455 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 3, 4, 6, 7 ayat (2), 16 dan Pasal 17.
Dalam hal ini, aparat harus membuka seluruh rantai perekrutan dan pemberangkatan Chatrine, termasuk pihak perorangan, calo, agensi, perusahaan penempatan, pemberi kerja, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan perjalanan.
“Anak 13 tahun tidak mungkin mengubah sendiri tahun kelahirannya, mengurus sendiri dokumen perjalanan, lalu masuk ke pasar kerja di negara lain. Kalau itu benar terjadi, pasti ada rantai orang yang memungkinkan proses tersebut. Rantai itu yang harus dibongkar, bukan berhenti pada calo kecil,” sorot Greg.
PADMA juga meminta aparat mengusut secara terbuka kematian Chatrine di Malaysia. Sebab, informasi yang dihimpun menyebut Chatrine meninggal di Hospital Sultan Idris Shah Serdang, Selangor, pada 29 Juli 2026 lalu. Penyebab kematian tercatat sebagai head and abdomen injuries due to road traffic crash. Jenazah juga disebut telah menjalani autopsi atas permintaan seseorang yang disebut sebagai teman almarhumah.
Namun fakta tersebut memantik pertanyaan karena keluarga belum memperoleh secara lengkap sejumlah dokumen penting, termasuk Post-Mortem Report, rekam medis, laporan kepolisian Malaysia dan dokumen lain yang dapat menerangkan kronologi kecelakaan serta kondisi korban sebelum meninggal.
PADMA menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa Chatrine meninggal akibat tindak pidana tertentu. Namun, kesimpulan sebagai “kecelakaan tunggal” harus dapat diuji melalui bukti.
“Jangan meminta keluarga dan publik menerima kesimpulan tanpa membuka dasar faktualnya. Kalau disebut kecelakaan tunggal, tunjukkan laporan polisinya, kronologinya, kendaraannya, siapa yang menemukan korban, siapa yang membawa ke rumah sakit, rekam medisnya, dan hasil lengkap pemeriksaan forensiknya. Kebenaran harus dibangun dari bukti, bukan sekadar dari narasi,” ujar Greg.
PADMA meminta agar Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur segera memastikan seluruh dokumen primer dari otoritas Malaysia dapat diakses oleh penyidik dan keluarga. Termasuk harus dijelaskan siapa yang meminta atau memberikan persetujuan terhadap autopsi, dalam kapasitas apa, serta bagaimana komunikasi dengan keluarga dilakukan.
Jika dokumen medis dan forensik tidak memadai atau masih menyisakan keraguan, PADMA meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan forensik independen, termasuk ekshumasi dan autopsi ulang apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian sesuai hukum acara pidana.
Bongkar dari Hulu sampai Hilir
PADMA Indonesia mendesak aparat melakukan sedikitnya lima langkah, yakni: (1) mengusut dugaan TPPO sejak proses perekrutan; (2) menelusuri dugaan manipulasi dokumen kependudukan dan paspor; (3) memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pemberangkatan dan pekerjaan Chatrine di Malaysia; (4) memperoleh seluruh dokumen kepolisian, medis dan forensik dari Malaysia; (5) serta memberikan perlindungan kepada keluarga dan saksi dari kemungkinan intimidasi atau intervensi.
PADMA juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan pencegahan perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa dan kekerasan sebagai bagian dari tanggung jawab perlindungan negara terhadap pekerja migran.
“Kematian Chatrine tidak boleh menjadi titik yang menghapus jejak dugaan perdagangan orang. Justru sekarang negara harus membuka kembali perjalanan 13 tahun itu: siapa yang mengirim seorang anak keluar negeri, siapa yang mempekerjakannya, siapa yang menikmati hasilnya, dan apa yang sebenarnya terjadi sebelum ia meninggal. Jika ada jaringan, bongkar sampai ke aktor utamanya. Jangan di-peti es-kan,” tutup Greg.
--- Guche Montero
Komentar