Breaking News

REGIONAL Pesta Sambut Baru Berujung Maut, Polres Mabar Wajibkan Izin Keramaian dan Tanpa Miras 24 Sep 2026 22:26

Article image
Polres Mabar Wajibkan Izin Keramaian dan Tanpa Miras. (Foto: Tribratanewsmanggaraibarat.com)
Selain wajib mengurus Surat Izin Keramaian, penyelenggara pesta juga diminta menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Bhabinkamtibmas di wilayah setempat.

LABUAN BAJO, IndonesiaSatu.co-- Pesta Sambut Baru yang berujung maut hingga korban meninggal dunia di Kabupaten Manggarai Barat, membuat kepolisian setempat memperketat aturan pelaksanaan acara.

Polres Manggarai Barat kini mewajibkan setiap keluarga atau panitia penyelenggara mengurus Surat Izin Keramaian serta mengimbau agar tidak mengonsumsi minuman keras (miras) selama perayaan.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, meminta tuan pesta dan para tamu undangan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pesta.

”Kami mengimbau kepada tuan pesta dan para tamu undangan agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan pesta. Hindari konsumsi minuman keras dan patuhi batas waktu pelaksanaan pesta hingga pukul 24.00 WITA,” kata Christian melansir Tribratanews Polres Manggarai Barat.

Selain wajib mengurus Surat Izin Keramaian, penyelenggara pesta juga diminta menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Bhabinkamtibmas di wilayah setempat.

Christian menegaskan, pemberitahuan tersebut diperlukan agar aparat dapat memetakan potensi kerawanan serta melakukan peninjauan dan patroli di lokasi-lokasi yang menggelar pesta.

Ia juga meminta tuan pesta bertanggung jawab menjaga situasi selama acara berlangsung. Jika ada sekelompok orang yang datang dalam keadaan mabuk dan berpotensi mengganggu ketertiban, tuan pesta diminta segera mengambil langkah pencegahan.

”Apabila ada sekelompok orang yang datang ke tenda pesta dalam keadaan mabuk dan berpotensi mengganggu ketertiban, maka tuan pesta diminta segera mematikan musik meskipun waktu pelaksanaan pesta belum berakhir,” ujar Christian.

Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri apabila terjadi gesekan sosial atau gangguan keamanan di lokasi pesta.

”Masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganannya secara penuh kepada aparat keamanan,” imbaunya.

Guna menjaga keamanan, Polres Manggarai Barat akan menerjunkan personel untuk melakukan patroli secara berkala dengan skala sedang hingga besar di wilayah yang menyelenggarakan pesta syukuran.

Christian menegaskan apabila terjadi gangguan kamtibmas, petugas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelenggara juga dapat dikenai sanksi atau pertanggungjawaban hukum jika terbukti secara sengaja membiarkan terjadinya aksi kerusuhan di lokasi pesta.

Masyarakat dapat melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 Polres Manggarai Barat, nomor pengaduan SPKT 0811-3832-006, maupun Bhabinkamtibmas setempat.

--- Guche Montero

Komentar