Breaking News

SELEBRITI Rekam Jejak Kriminal JP Miller Luput dari Dokumenter Netflix 'Death of a Pastor's Wife' 31 Aug 2026 20:52

Article image
Dokumenter Netflix 'Death of a Pastor's Wife' jadi sorotan usai masa lalu kriminal Pendeta John-Paul Miller—termasuk kasus tabrak lari dan pengampunan hukum—tidak dimasukkan ke dalam tayangan

JAKARTA IndonesiaSatu.co – Serial dokumenter true crime terbaru Netflix, Death of a Pastor’s Wife, tengah memuncaki daftar tontonan populer. Serial ini mengangkat kisah tragis kematian Mica Miller serta tudingan pelecehan emosional dan seksual yang diduga dilakukan suaminya, seorang mantan pendeta terkemuka asal Carolina Selatan, John-Paul Miller, sebelum Mica mengakhiri hidupnya.

Meski demikian, dokumenter tersebut melewatkan satu fakta penting: masa lalu kriminal John-Paul yang sempat diputihkan melalui pengampunan (pardon) pada tahun 2022.

Catatan Kriminal Masa Lalu dan Pengampunan 2022

  • Kasus Penabrakan 1999: Catatan pengadilan mengungkap bahwa pada Juni 1999, John-Paul divonis atas dakwaan penyerangan dan penganiayaan berat (assault and battery of a high and aggravated nature). Ia menabrak seorang wanita dengan truknya dan melaju sejauh sekitar 90 meter saat korban berada di atas kap mobil. John-Paul berdalih wanita tersebut melecehkannya dan menolak turun dari kendaraannya.
  • Hukuman & Pemutihan: Atas insiden itu, ia menerima hukuman percobaan tiga tahun dan 500 jam kerja sosial. Pada 2022, catatan kriminalnya resmi dihapus setelah ia dinilai telah menjadi "warga negara yang taat hukum".

Status Hukum Terkini & Dorongan Pengesahan 'Mica’s Law'

Pada tahun 2025, John-Paul ditangkap oleh FBI atas tuduhan penguntitan siber (cyberstalking) dan memberikan keterangan palsu kepada penyelidik federal. Saat ini ia berstatus bebas dengan jaminan dan membantah seluruh tuduhan tersebut, sementara sidang pidananya dijadwalkan dimulai pada Oktober 2026.

Kasus kematian Mica juga memicu desakan keluarga untuk mengesahkan rancangan undang-undang 'Mica’s Law' (RUU SB 702) di Carolina Selatan. Semasa hidup, laporan Mica ke polisi terkait penguntitan oleh suaminya tidak dapat diproses hukum karena status pernikahan mereka.

RUU ini bertujuan memperluas definisi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar mencakup kontrol koersif, kekerasan psikologis, emosional, dan finansial dalam ikatan pernikahan. Meski belum disahkan pada sesi legislatif 2026, RUU tersebut direncanakan akan kembali diajukan pada masa sidang berikutnya.

--- Stella Josephine

Komentar