Breaking News

HUKUM Polri Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung 14 Jul 2026 06:49

Article image
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah yang kini jadi tersangka korupsi dan TPPU. (Foto: ANTARA)
"Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara akan profesional dan transparan," ujar Ahmad.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap pertimbangan alasan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengklaim pelimpahan perkara merupakan hal yang biasa karena ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Polri, KPK, Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai," ujar Ahmad, Minggu (12/7/2026) melansir CNN.

Dalam kesempatan itu, Ahmad pun menjamin penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan meskipun kini diproses oleh Kejagung.

Atas dasar itu, dia meminta agar seluruh elemen masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal kasus itu hingga tuntas.

"Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara akan profesional dan transparan," ujar Ahmad.

Sebelumnya, Kortas tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Dalam jumpa pers bersama Plt Jampidsus Rudi Margono akhir pekan lalu, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok menjelaskan selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.

Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.

--- Guche Montero

Komentar