INTERNASIONAL Presiden Donald Trump Perketat Syarat Jadi Warga Negara AS 08 Aug 2026 21:40
Menurut amandemen tersebut, semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara AS.
WASHINGTON DC, IndonesiaSatu.co-- Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru untuk mengakhiri praktik birth tourism (wisata kelahiran), sekaligus membatasi kewarganegaraan untuk kelompok tertentu, Kamis (6/8/2026).
Kebijakan tersebut menyasar orang-orang yang masuk ke AS menggunakan visa turis, tetapi tujuan utamanya adalah melahirkan di negara tersebut.
"Mereka telah mengambil hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Mereka menjadikannya sebuah lelucon," kata Trump, dilansir dari AFP, Sabtu (8/8/2026).
Dalam perintah tersebut, Trump menyampaikan bahwa kewarganegaraan bukanlah komoditas yang dapat diperoleh melalui eksploitasi yang disengaja dan pengelakan undang-undang imigrasi.
Salah satunya dengan memasuki AS menggunakan visa non-imigran dengan tujuan melahirkan di dalam wilayah negara tersebut.
Berdasarkan perintah tersebut, arti birth tourism merujuk pada dua hal. Pertama, masuknya warga negara asing (WNA) mana pun ke AS melalui visa non-imigran dengan tujuan melahirkan di wilayah AS.
Kedua, setiap upaya yang dilakukan oleh WNA mana pun untuk memfasilitasi masuknya warga WNA pun ke AS melalui visa non-imigran dengan tujuan melahirkan di wilayah AS.
"Penyedia jasa birth tourism menggunakan iklan menipu dan iming-iming untuk memikat WNA agar bepergian ke AS dengan tujuan melahirkan di wilayah AS. Mereka menjanjikan kewarganegaraan; akses ke tunjangan publik; serta masa tinggal jangka pendek di fasilitas khusus, hotel, atau akomodasi sewaan, tapi sering kali gagal menepati janji-janji tersebut," tulis Trump.
Para penyedia jasa ini, lanjut Trump, mengarahkan klien mereka untuk memberikan keterangan palsu mengenai tujuan dan durasi perjalanan mereka kepada petugas konsuler dan perbatasan guna memperoleh visa yang mengizinkan masuk ke AS.
Kegagalan dalam menangani skema-skema ini disebut telah mengakibatkan berkembangnya industri-industri di seluruh dunia yang meraup keuntungan dengan memfasilitasi pengelakan undang-undang imigrasi AS guna memperoleh kewarganegaraan dan manfaat imigrasi lainnya bagi pengunjung asing.
"Serta eksploitasi terhadap para perempuan yang bepergian ke sini untuk tujuan melahirkan," tulis Trump.
Bukan Upaya Pertama Trump
Langkah ini bukan upaya pertama dari Trump. Sebelumnya, ia sudah pernah mencoba membatasi hak kewarganegaraan ini, tetapi Mahkamah Agung AS membatalkan upaya tersebut pada akhir Juni 2026 lalu.
Penasihat dekat Trump, Stephen Miller menuturkan, perintah tersebut juga bertujuan untuk menolak kewarganegaraan berdasarkan hak kelahiran bagi pihak lain, termasuk anak-anak dari anggota "organisasi teroris asing" serta "kelompok besar orang yang melakukan lobi dan bertindak atas nama pemerintah asing".
Tahun lalu, Trump juga menandatangani perintah eksekutif lain yang mengatur anak-anak yang lahir dari orang tua ilegal dan anak dari pemegang visa sementara. Mereka tidak akan otomatis menjadi warga negara AS. Namun, pengadilan tingkat bawah langsung memblokir langkah tersebut.
Para hakim menilai aturan itu melanggar Konstitusi AS, khususnya Klausa Kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14.
Mengenal Jus Soli
Prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang dikenal sebagai jus soli atau "hak atas tanah", tercantum dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS, dilansir dari BBC.
Menurut amandemen tersebut, semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara AS.
Mulanya, undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang yang lahir di AS dan dulunya merupakan budak usai Civil War (Perang Saudara).
Saat ini, hampir semua orang yang lahir di AS, terlepas dari status kewarganegaraan orangtuanya, diberikan kewarganegaraan AS tapi dengan beberapa pengecualian.
Pengecualian tersebut meliputi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang merupakan diplomat asing, mereka yang lahir dari tentara musuh selama pendudukan wilayah AS, dan mereka yang lahir di wilayah AS yang tidak berbadan hukum di mana undang-undang federal belum memberikan hak kewarganegaraan.
--- Guche Montero
Komentar