HUKUM Polisi Sita 111 Cartridge Etomidate, Bernilai Ratusan Juta 08 Aug 2026 21:45
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Subnit IV Narkoba Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan,” kata Agta.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Polisi menyita 111 cartridge berisi etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan bahwa barang tersebut rencananya diedarkan di wilayah Jakarta Utara.
"Rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara," ujar Agta, Sabtu (8/8/2026), melansir Kompas.com
Menurut Agta, 111 cartridge tersebut merupakan barang titipan milik seseorang berinisial AFC yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Subnit IV Narkoba Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan,” kata Agta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial B pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 111 cartridge etomidate dan empat paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram.
Petugas juga menyita satu timbangan digital, sejumlah kemasan plastik, kotak penyimpanan, dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Polisi memperkirakan satu cartridge etomidate bernilai sekitar Rp 5 juta. Dengan jumlah 111 cartridge, nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp 550 juta.
Sementara itu, pelaku B mengaku memperoleh sabu dengan membeli langsung dari wilayah Jakarta Barat untuk kemudian dijual kembali secara eceran. Sabu tersebut dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket.
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. B juga dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
--- Guche Montero
Komentar