Breaking News

HUKUM Kasus Korupsi dan TPPU, Polisi Geledah Marathon di 12 Lokasi dari Cipete Hingga Sentul 10 Jul 2026 00:12

Article image
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan terkait korupsi dan TPPU di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Polri)
Penggeledahan mahathon di belasan lokasi tersebut terkait penanganan kasus korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah total 12 lokasi dari Cipete di Jakarta Selatan hingga Sentul di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan mahathon di belasan lokasi tersebut terkait penanganan kasus korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete, Jaksel, Rabu malam.

Belasan lokasi itu yakni PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Diketahui, dari penggeledahan di kafe dan money changer di Cipete, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp 67,2 miliar. Uang total senilai puluhan miliar rupiah yang disita itu terdiri dari pecahan Rupiah, Dollar Amerika Serikat, dan Dollar Singapura.

"Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk (pecahan) SGD 100. Kemudian yang US$ 889.965. Kemudian uang tunai Rupiah Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto di lokasi penggeledahan di Cipete pada Rabu malam.

"Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp 7,2 miliar," ujarnya.

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut polisi juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang elektronik untuk selanjutnya dilakukan pendalaman.

Sementara itu, dalam penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, polisi kembali menemukan satu brankas besar tersembunyi di balik panel kayu yang diduga terkait dengan kasus korupsi dan TPPU yang sama.

Pada rekaman video yang beredar, brankas besar itu tersembunyi di dalam tembok yang telah dilapisi kompartemen atau dinding berpanel kayu.

Totok menerangkan, total ada tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," bebernya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.

Laporan pertama yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020- 2025.

Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

--- Guche Montero

Komentar