Breaking News

HUKUM Kejagung Lelang Aset Koruptor Kasus Jiwasraya Benny Tjokro 01 Aug 2026 19:25

Article image
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Foto: Ist)
Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro, dengan total nilai Rp 129,15 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, aset yang disita negara dalam perkara korupsi tersebut terjual melalui lelang yang digelar pada Rabu (29/7/2026).

“BPA berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Anang merinci, 16 unit Apartemen South Hills Kuningan laku terjual dengan total nilai Rp 38,33 miliar. Nilai tersebut lebih tinggi Rp 620 juta dibandingkan harga limit yang ditetapkan.

“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” jelas dia.

Selain itu, 24 bidang tanah juga laku terjual dengan total nilai Rp 90.822.010.000 atau sekitar Rp 90,82 miliar.

Nilai penjualan itu lebih tinggi Rp 31,041 miliar dibandingkan harga limit yang ditetapkan.

“Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” ucap dia.

Proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction (open bidding) melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir penawaran mengikuti waktu server.

Menurut Kejagung, capaian tersebut menunjukkan optimalisasi penyelesaian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

--- Guche Montero

Komentar