Breaking News

HUKUM Pakar Hukum Pidana: Badan Kehormatan Harus Tunda Sidang Etik Untuk Tiga DPRD TTU 27 Jul 2026 22:48

Article image
Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum., Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. (Foto: lintasntt.com)
Ketika suatu perkara pidana sedang berjalan, maka proses pidana harus didahulukan karena hasilnya akan menjadi dasar bagi proses hukum lainnya.

Kupang, IndonesiaSatu.co-- Kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 26 Juni 2026 yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU mendapat respon dari Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum., Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Sebagai ahli hukum pidana, Deddy meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menunda proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD tersebut.

Permintaan tersebut mempunyai dasar yang jelas yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat prinsip yang menempatkan proses pidana sebagai prioritas apabila suatu perkara juga berkaitan dengan proses hukum lain, seperti perdata, tata usaha negara, maupun pemeriksaan kode etik.

Melansir nttwatch.id, Deddy kepada media, Senin (27/7) menegaskan proses etik sebaiknya menunggu hingga proses hukum pidana yang sedang berjalan memperoleh kepastian hukum.

"Ketika suatu perkara pidana sedang berjalan, maka proses pidana harus didahulukan karena hasilnya akan menjadi dasar bagi proses hukum lainnya," tegas Deddy.

Deddy menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) perlu membedakan antara dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas kedewanan dengan perkara yang telah masuk ke ranah pidana.

Menurutnya, apabila suatu perbuatan sedang dalam proses penyidikan, pemeriksaan etik sebaiknya ditunda hingga terdapat kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kemungkinan lahirnya putusan etik yang bertentangan dengan putusan pengadilan pidana.

Deddy menjelaskan, jika BK DPRD lebih dahulu menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian atau pergantian antarwaktu (PAW), namun di kemudian hari pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka akan muncul persoalan hukum terkait pemulihan hak, kedudukan, dan nama baik anggota DPRD tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa status seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan bagian dari kewajiban hukum sebagai warga negara dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi etik.

"Kalau hanya dipanggil sebagai saksi lalu dikenai sanksi etik, maka semua pejabat yang dipanggil sebagai saksi harus diperlakukan sama. Padahal status saksi belum menunjukkan adanya kesalahan pidana," ujar Deddy.

Sebagai ilustrasi, Deddy menyebut Ketua DPRD TTU maupun Bupati TTU juga berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama. Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menjadi alasan untuk memberikan sanksi etik ataupun menonaktifkan seseorang dari jabatannya.

Karena itu, Deddy berharap Badan Kehormatan DPRD TTU mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menunda pemeriksaan etik sampai terdapat kepastian mengenai status hukum para pihak dalam proses pidana yang sedang berjalan.*

--- Hendrik Penu

Komentar