Breaking News

HUKUM Kuasa Hukum Minta BK DPRD TTU dan Ketua DPRD TTU Tunjukan Bukti Status Hukum Terdakwa 3 ADPRD 15 Aug 2026 15:34

Article image
Kuasa hukum tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Egiardus Bana, SH., MH (Foto: Ist)
Syarat utama penjatuhan sanksi pemberhentian sementara berdasarkan Pasal 31 huruf a Peraturan DPRD TTU Nomor 3 Tahun 2024 adalah status Terdakwa, bukan status Saksi di tingkat penyidikan.

KEFAMENANU, IndonesiaSatu.co -- Kuasa hukum tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang diberhentikan sementara, Egiardus Bana, SH., MH., meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU dan Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi menunjukkan bukti bahwa status tiga kliennya telah berstatus Terdakwa pada saat sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan.

Menurut Egiardus, penjatuhan sanksi pemberhentian sementara terhadap kliennya, yakni Norbertus Tubani, Veronika Lake, dan Therensius Lazakar, oleh BK DPRD TTU didasarkan pada ketentuan Pasal 31 huruf a Peraturan DPRD TTU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD TTU.

"Ketentuan itu mensyaratkan bahwa sanksi pemberhentian sementara baru dapat dijatuhkan apabila anggota dewan yang bersangkutan sudah berstatus sebagai Terdakwa. Bukan sebagai Saksi," ujar Egiardus, Sabtu (15/8/2026).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang dimilikinya, status hukum ketiga kliennya saat ini masih berada pada tingkat penyidikan dengan status sebagai Saksi, bukan Terdakwa pada tingkat penuntutan.

"Kalau memang BK dan Ketua DPRD TTU punya bukti bahwa klien kami sudah berstatus Terdakwa, silakan ditunjukkan kepada publik. Tapi kalau tidak ada, maka jelas ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penjatuhan sanksi tersebut," tegasnya.

Egiardus menambahkan, syarat utama penjatuhan sanksi pemberhentian sementara berdasarkan Pasal 31 huruf a Peraturan DPRD TTU Nomor 3 Tahun 2024 adalah status Terdakwa, bukan status Saksi di tingkat penyidikan. Karena itu, ia meminta BK dan Ketua DPRD TTU membuka secara transparan dasar dan bukti yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.

"Kami akan terus mengawal proses ini dan menempuh langkah hukum yang diperlukan demi memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi," pungkas Egiardus.

Sebagai informasi, pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut diputuskan BK DPRD TTU pada 27 Juli 2026 dan ditetapkan melalui rapat paripurna pada 29 Juli 2026, terkait kasus meninggalnya dr. Icha Pakaenoni yang diduga akibat intimidasi.

Sebelumnya, Ketua DPRD TTU menyatakan bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum ketiga anggota dewan tersebut, yakni Norbertus Tubani, Veronika Lake, dan Therensius Lazakar, akan direspons oleh BK tanpa batasan waktu tertentu.

"Nanti BK akan merespons surat mereka. Tidak ada batasan waktu, karena terkait keberatan terhadap putusan BK tidak diatur dalam Peraturan Kode Etik dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan. Putusan BK bersifat final dan mengikat," ujar Kristoforus melalui pesan WhatsApp sebagaimana dilansir Detik.com.

Komentar