HUKUM Kuasa Hukum Bantah Pernyataan Ketua DPRD TTU soal Keberatan Tidak Diatur Batas Waktu 13 Aug 2026 05:49
Ketentuan Pasal 77 ayat (4) dan (5) UU Nomor 30 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja, dan apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan dia
KEFAMENANU, IndonesiaSatu.co -- Kuasa hukum tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang diberhentikan sementara, Egiardus Bana, SH., MH., menanggapi pernyataan Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi terkait keberatan administratif yang diajukan pihaknya terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Sebelumnya, Kristoforus Efi menyatakan bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum ketiga anggota dewan tersebut, yakni Norbertus Tubani, Veronika Lake, dan Therensius Lazakar, akan direspons oleh BK tanpa batasan waktu tertentu.
"Nanti BK akan merespons surat mereka. Tidak ada batasan waktu, karena terkait keberatan terhadap putusan BK tidak diatur dalam Peraturan Kode Etik dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan. Putusan BK bersifat final dan mengikat," ujar Kristoforus melalui pesan WhatsApp sebagaimana dilansir Detik.com.
Menanggapi pernyataan tersebut, Egiardus Bana, Rabu (12/8/2026), menegaskan bahwa meskipun aturan internal DPRD TTU tidak mengatur soal batas waktu penyelesaian keberatan, bukan berarti persoalan itu tidak diatur sama sekali. Menurutnya, BK maupun Pimpinan DPRD TTU harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Karena tidak ada batasan waktu, maka harus dicari aturan di atasnya, yakni UU Administrasi Pemerintahan," ujar Egiardus.
Ia mengutip ketentuan Pasal 77 ayat (4) dan (5) UU Nomor 30 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja, dan apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan.
"Jadi kalau tidak ada aturan internal yang mengatur tentang prosedur keberatan, maka BK DPRD TTU atau Pimpinan DPRD TTU harus melihat aturan di atasnya, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena ketentuan tersebut mengatur tentang jangka waktu keberatan," tegas Egiardus.
Dengan demikian, ia menilai argumen Ketua DPRD TTU bahwa keberatan tidak memiliki batas waktu penyelesaian karena tidak diatur dalam Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara BK, tidak sepenuhnya tepat, karena masih ada rujukan hukum administrasi yang lebih tinggi yang harus dipedomani.
Sebagai informasi, keberatan administratif ini diajukan menyusul pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD TTU yang diputuskan BK DPRD TTU pada 27 Juli 2026 dan ditetapkan melalui rapat paripurna pada 29 Juli 2026, terkait kasus meninggalnya dr. Icha Pakaenoni yang diduga akibat intimidasi.
Pimpinan DPRD TTU sendiri telah berjanji akan mengkaji dan meneruskan surat keberatan tersebut kepada BK dalam waktu maksimal tujuh hari, setelah berkas diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD TTU Agustinus Siki dari tim kuasa hukum pada Senin (10/8/2026).
Inti Permintaan keberatan administratif adalah meminta BK DPRD TTU dan/atau Pimpinan DPRD TTU membatalkan dan mencabut keputusan yg menjadi dasar pemberhentian sementara serta mengembalikan kedudukan 3 ADPRD dalam keadaan semula.
Komentar