Breaking News

HUKUM Polda Sumut Gerebek Gudang Narkoba di Deli Serdang, Amankan Ribuan Pil Ekstasi dan Ketamin dalam Amplop 02 Sep 2026 17:03

Article image
Aparat Kepolisian saat mengungkap kasus penggerebekan gudang narkoba. (Foto: Ist)
Tersangka PD mengaku mendapat barang dari bandar berinisial O yang kini dalam pengejaran Polisi.

MEDAN, IndonesiaSatu.co-- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi gudang narkoba di Kabupaten Deli Serdang.

Sindikat ini menggunakan modus licik dengan membungkus paket narkotika ke dalam amplop surat untuk mengelabui petugas.

"Kamuflasenya adalah pada saat mengirim, yang bersangkutan (pelaku) menyimpan dalam amplop. Jadi, dimasukkan dalam amplop. Ini sarana-sarana yang digunakan untuk mendistribusikan kepada pembeli barang," ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Selasa (1/9/2026).

Kronologi Penangkapan Kurir

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman paket di jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (24/8/2026). Petugas lalu mencegat dan meringkus kurir berinisial PD, serta menyita barang bukti 102 butir pil ekstasi, 100 cartridge cairan narkoba, dan ketamin 104 gram di dalam jok motornya.

Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan menemukan stok narkotika dalam jumlah besar di dalam lemari.

Barang bukti tambahan yang disita meliputi 3.857 butir pil ekstasi, 123 cartridge cairan narkoba, dan serbuk ketamin 669 gram. Tersangka PD mengaku mendapat barang dari bandar berinisial O yang kini dalam pengejaran Polisi.

Selain bertindak sebagai kurir dengan upah Rp 500 ribu setiap pengiriman, PD juga menerima bonus Rp 3 juta per bulan sebagai jasa penyimpanan barang di rumahnya.

"Jadi, pelaku disuruh untuk mengantarkan barang dan mendapat jasa dari pengiriman barang, termasuk dengan jasa tempat penyimpanan barang," pungkas Kombes Andy.

--- Guche Montero

Komentar