Breaking News

HUKUM GMNI Kefamenanu: Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD TTU Kristo Tetap Berdasar Hukum 25 Aug 2026 13:37

Article image
Rikardus Usfinit, Ketua DPC GMNI Kefamenanu. (Foto: Ist)
Mengenai Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua DPRD, Kristo tidak memeliki otoritas untuk klarifikasi karena Ketua DPRD merupakan terlapor dalam kasus tersebut.

KEFAMENANU, IndonesiaSatu.co -- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kefamenanu menyoroti secara khusus sikap dan klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, S.T. (Kristo), terkait dugaan gratifikasi yang menjeratnya bersama Anggota DPRD Andina Winantuningtyas. GMNI menilai klarifikasi yang disampaikan sang Ketua DPRD sendiri ke media, alih-alih meredam persoalan, justru memperkuat dasar hukum dugaan pelanggaran.

Dalam klarifikasi di Hits IDN.com pada 7 Juli 2026, Kristoforus Efi selaku Ketua DPRD TTU mengakui menerima amplop coklat dari seseorang bernama Ibu Rina, yang disebut sebagai biaya sewa mobil selama dirinya berada di Jakarta. Ia mengaku sempat menolak, namun akhirnya menerima setelah pemberi menyebut hubungan "kakak-adik" dalam bahasa Manggarai.

Yang menjadi persoalan, isi amplop yang ia hitung sendiri di dalam mobil Grab hanya berjumlah Rp4 juta — jauh berbeda dari angka Rp40 juta yang sebelumnya ia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Perbedaan angka ini, menurut GMNI, menimbulkan pertanyaan serius soal konsistensi keterangan Ketua DPRD di dua forum berbeda.

"Hubungan 'kakak-adik' atau kekeluargaan bukan alasan hukum untuk menerima pemberian dari pihak yang berkepentingan langsung dengan kewenangan jabatan. Pengecualian tersebut tidak berlaku jika terdapat konflik kepentingan yang nyata — dan di sini, Khatarina Sigit adalah saksi pelapor dalam kasus vaksin HPV yang berada di bawah pengawasan DPRD TTU," tegas Rikardus Usfinit, Ketua DPC GMNI Kefamenanu.

GMNI merujuk pengakuan tersebut pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B ayat (1) yang menyatakan gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta Pasal 12C ayat (1) dan (2) yang menyebutkan pengecualian hanya berlaku jika gratifikasi dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja sejak diterima.

Sorotan utama GMNI tertuju pada langkah Kristoforus Efi yang mengklarifikasi kasus ini secara sepihak ke media, padahal dirinya berstatus terlapor dalam perkara dugaan gratifikasi dan pelanggaran kode etik yang sama. "Mana mungkin Ketua DPRD sebagai terlapor ia sendiri menyimpulkan bahkan mengklarifikasi diri sendiri," ujar Rikardus. Ia menyebut sikap tersebut sebagai bentuk eigenrichting, yakni bertindak sebagai hakim atas perkaranya sendiri, yang mempertontonkan ketidakpahaman terhadap mekanisme etik yang berlaku, baik karena kegegabahan maupun ketidaktahuan.

GMNI menegaskan bahwa sesuai Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 68 serta Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. TTU Bab III Pasal 9, kewenangan memeriksa laporan sepenuhnya berada di tangan Badan Kehormatan, bukan pada Ketua DPRD yang justru menjadi pihak terlapor. BK memiliki otoritas mutlak untuk menindaklanjuti laporan tanpa persetujuan Ketua DPRD, dengan batas waktu 7 hari kerja sejak pengaduan diterima.

GMNI mengingatkan bahwa klarifikasi Kristoforus Efi di media bukan pengganti proses hukum dan etik yang sah. Putusan perdata Pengadilan Negeri Kefamenanu juga tidak menghapus kewajiban etik maupun dugaan pidana korupsi yang melekat padanya, sebab kedua perkara memiliki objek dan unsur hukum yang berbeda.

DPC GMNI Kefamenanu mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU untuk segera memanggil dan memeriksa Kristoforus Efi selaku terlapor, melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta menjatuhkan sanksi setimpal apabila yang bersangkutan terbukti melanggar sumpah jabatan.

"GMNI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas," pungkas Rikardus.

Komentar