HUKUM Hakim MK Putuskan Permohonan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima 07 Oct 2026 12:40
"Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Liliek.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).
Adapun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.
Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organsiasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu. Sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.
"Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Liliek. Sebab itu, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi.
Petitum Para Pemohon
Sebelumnya, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK.
Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua.
Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kelima, permohonan ini meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.
Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai paslon, penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres, dan penetapan hasil pilpres dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.
Keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai aturan UUD 1945.
Terakhir, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.
--- Guche Montero
Komentar