Breaking News

HUKUM Diduga Terlibat Skandal Gratifikasi, GMNI Laporkan Ketua DPRD Kristo dan Anggota DPRD TTU Andina ke Badan Kehormatan! 24 Aug 2026 15:51

Article image
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu resmi melayangkan dua surat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan gratifikasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). (Foto: Ist)
GMNI menyoroti fakta bahwa hingga batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001, Kristo tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KEFAMENANU, IndonesiaSatu.co -- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu resmi melayangkan dua surat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan gratifikasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyasar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, S.T. (Kristo) dan Anggota DPRD TTU dari Fraksi PDIP, Andina Winantuningtyas, menyusul terbongkarnya fakta persidangan gugatan PT CML Metro Medika senilai Rp4,2 miliar terkait pengadaan vaksin HPV di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Kedua surat laporan tersebut diterima langsung oleh bagian Kesekretariatan DPRD TTU, dan ditandatangani oleh Ketua DPC GMNI Kefamenanu Ricardus Usfinit bersama Sekretaris Hendrikus S. Nontuan di Kantor DPRD TTU, Senin (24/8/2026). 

Kristo Diduga Terima Rp 4 Juta

Dalam laporan bernomor 10/Eks/DPC.GMNI-KEFA/VIII/2026, GMNI menuding Kristo politisi Partai Golongan Karya itu diduga kuat menerima uang sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dari Chatarina Sigit, saksi kunci dalam persidangan tersebut, yang diklaim sebagai bantuan uang transportasi selama Kristo bertugas di luar NTT. Fakta persidangan turut mengungkap Kristo sempat berupaya meminjam Rp35 juta dari saksi namun gagal.

"Penerimaan ini diduga memiliki korelasi langsung dengan posisi Kristo sebagai pimpinan dewan yang berpengaruh strategis dalam fungsi penganggaran dan pengawasan persoalan vaksin HPV di TTU," tegas GMNI dalam laporannya.

GMNI juga menyoroti fakta bahwa hingga batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001, Kristo tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan baru muncul melalui klarifikasi di media pers, iNewsTTU.id, bukan lewat mekanisme resmi.

"Karena tidak dilaporkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka syarat pengecualian dari ketentuan gratifikasi sebagai suap TIDAK TERPENUHI," tulis GMNI dalam kajian analisis pidananya.

Andina Diduga Terima Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah

Selain Kristo, GMNI turut melayangkan laporan terhadap Andina Winantuningtyas. Berdasarkan fakta yang terungkap dari kesaksian Chatarina Sigit di persidangan yang sama, Andina diduga meminta pinjaman awal sebesar Rp350 juta kepada saksi untuk kegiatan pribadi ke Jepang bersama keluarga.

Saksi mengaku telah mentransfer Rp150 juta dan menyerahkan sejumlah uang tunai dengan skema utang piutang, di mana sebagian dana sekitar Rp150 juta baru dikembalikan setelah beberapa kali ditagih oleh saksi.

Selain dugaan pinjaman tersebut, saksi juga mengungkap dugaan pembiayaan belanja pribadi serta fasilitas kantor, termasuk sofa dan meja kerja, yang diklaim berasal dari permintaan pribadi dan bukan dari APBD. Saksi mengaku terus menuruti berbagai permintaan itu lantaran dijanjikan kejelasan pembayaran proyek pengadaan vaksin oleh Pemda TTU yang hingga kini belum direalisasikan (zero payment).

Lima Unsur Pidana Terpenuhi

GMNI memaparkan lima unsur yang mereka nilai telah terpenuhi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 605 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional):

  1. Diterima oleh penyelenggara negara karena anggota DPRD merupakan penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.
  2. Berbentuk gratifikasi dalam wujud uang tunai maupun transfer.
  3. Berhubungan dengan jabatan yakni pemberi berkepentingan langsung dengan kewenangan legislator dalam fungsi anggaran dan pengawasan proyek vaksin.
  4. Berlawanan dengan kewajiban jabatan yakni melanggar prinsip bebas dari benturan kepentingan.
  5. Tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja.

Ancaman pidana atas perbuatan ini, menurut Pasal 605 ayat 2 KUHP Nasional, adalah penjara 1 hingga 6 tahun disertai denda kategori III hingga V.

Tuntutan GMNI Kefamenanu

Melalui kedua laporan ini, GMNI Kefamenanu mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU untuk:

  1. Memanggil dan memeriksa Kristoforus Efi, S.T. dan Andina Winantuningtyas secara transparan dan objektif sesuai Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan;
  2. Mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap DPRD TTU;
  3. Menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran Kode Etik DPRD.

"Kami menegaskan perlunya penegakan integritas lembaga legislatif dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). GMNI hadir sebagai agen kontrol dan perubahan, dan tidak akan diam melihat lembaga legislatif dicederai oleh praktik yang mencederai amanat konstitusi dan sumpah jabatan," tegas Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Ricardus Usfinit.

GMNI menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut kepada Badan Kehormatan DPRD TTU maupun aparat penegak hukum jika diperlukan, serta akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

Komentar