REGIONAL 28 Tahun Reformasi: NTT Butuh Reformasi Kebijakan Pencegahan Perdagangan Orang 03 Jun 2026 11:16
"Momentum 28 tahun Reformasi seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi nyala lilin yang terus dijaga dan menerangi jalan bersama menuju NTT: 'Nusa Tanpa Trafficking', bukan 'Nusa Terus Trafficking!' Stop Bajual Orang NTT!" pungkas Greg.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Pada tanggal 21 Mei 2026 lalu, bertepatan dengan peringatan 28 tahun Reformasi, para pemerhati isu kemanusiaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “NTT dan Masa Depan Pencegahan Perdagangan Orang.”
Dalam keterangan kepada media ini, Selasa (2/6/2026), juru bicara Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM), Greg R. Daeng yang juga salah satu narasumber dalam forum itu, mengatakan bahwa Tema dalam FGD ini merupakan isu laten di bumi Flobamora.
"Saya sendiri pun masih setia mengadvokasi isu kemanusiaan dan persoalan laten perdagangan orang (human trafficking) ini sudah hampir 13 tahun," kata Greg.
Menurut Direktur Advokasi PADMA Indonesia itu, yang menarik dari FGD kali ini yakni adanya rekomendasi lanjutan untuk Pembaruan kebijakan Daerah mengenai Pencegahan Perdagangan orang di NTT. Selain itu, terang Greg, forum ini pun menjadi momentum berharga baginya karena bisa reuni dengan para senior aktivis dan mentor advokasi.
"Harus diakui bahwa selama ini kita tahu NTT adalah 'juara nasional' Perdagangan Orang," ujarnya.
Greg menerangkan, dalam forum FGD terungkap bahwa dalam periode 2023–2025, sebanyak 403 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT pulang sebagai jenazah.
Lebih memprihatinkan lagi, untuk tahun 2025 saja, 120 dari 127 PMI yang meninggal, berangkat secara non-prosedural (ilegal).
"Fakta ini menegaskan bahwa akar persoalan bukan sekadar migrasi, tetapi migrasi yang tidak aman dan tidak terlindungi," kata Greg.
Ironisnya, arus keberangkatan tetap tinggi; mencapai 4.163 orang dalam setahun, dengan sekitar 90% bekerja di sektor domestik (rumah tangga) dan 80% di antaranya perempuan, kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi.
Menurut Greg, data tersebut mungkin saja terus bertambah jika dikaitkan dengan konteks Perdagangan Orang dalam "wajah yang lain", seperti Kasus Eltras di Maumere, kasus eks Kapolres Ngada, dan perdagangan organ tubuh.
"Dan di balik semua angka tersebut, kita terus menemukan cerita yang sama, yaitu janji kerja palsu, manipulasi dokumen, perekrutan informal, serta lemahnya pengawasan; sebuah siklus yang terus berulang karena sistem kita belum benar-benar hadir untuk melindungi," ujarnya.
Greg menyinggung, NTT sendiri sebenarnya sudah memiliki Perda nomor 14 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan Perdagangan orang.
Regulasi ini lahir setahun setelah UU PTPPO lahir (UU 21/2007).
"Cukup Progresif memang! Hanya saja, selama 18 tahun berlaku, Perda ini belum cukup efektif digunakan untuk menekan angka trafficking di NTT. Faktor Substansi, struktur dan kultur menjadi alasan mengapa Perda ini perlu dikaji ulang atau didorong untuk dilakukan revisi. Dan FGD kemarin diarahan untuk itu," terang Greg
Greg mengatakan, dari sesi FGD yang digelar seharian itu, terdapat beberapa point penting yang didorong dan perlu ada dalam perbaikan Kebijakan tata kelola Pencegahan Perdagangan Orang di NTT, yakni:
1. perlu memperbarui payung regulasi di dalam Perda 14/2008.
2. Perlu ada Badan Khusus berbasis multi-pihak yang dibentuk oleh Gubernur untuk mengurus Pencegahan Perdagangan orang Di NTT; mulai dari hulu hingga hilir (bukan gugus tugas)
3. Memperkuat Desa sebagai lini depan pencegahan Perdagangan Orang, termasuk perlu adanya Penyuluh Anti Perdagangan orang.
4. Konsep Perdagangan orang di NTT tidak hanya terbatas pada isu Pekerja Migran, tetapi melingkupi isu kelautan, PRT, AKAD, child Trafficking, sex Trafficking dan Perdagangan organ.
5. Fokus cakupan regulasi pada pencegahan dan penanganan Korban, bukan aspek Pidana.
6. Memperkuat mata Anggaran dan nomenklatur Perdagangan orang di dalam kerangka Pembangunan Daerah.
7. Memuat Perlindungan Korban dan pemenuhan Restitusi secara maksmial.
8. Memuat Perlindungan hukum bagi para pembela HAM yang bekerja mendampingi para Korban Perdagangan Orang.
9. Mendorong komitmen Pencegahan Perdagangan Orang di tingkat Kabupaten/Kota di NTT melalui prioritas program dan kebijakan daerah.
10. Pelibatan Pers dalam Pemberitaan pencegahan Perdagangan Orang.
11. Punishment yang terukur untuk Korporasi yang terlibat dan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT.
12. Mengatur sistem kemudahan usaha berbasis Desa dan akses pasar yang terjangkau.
13. Mengatur satu Data Perdagangan Orang.
14. Memastikan Prinsip Meaningfull participation dalam proses penyusunan Regulasi Baru tentang Pencegahan Perdagangan orang di NTT; mulai dari DIM, Naskah Akademik, Batang Tubuh aturan, Konsultasi Publik, hingga pengesahan akhir.
Forum FGD menekankan, pada akhirnya, publik harus sadar bahwa untuk mewujudkan semua perubahan di atas bukanlah kerja sesaat, melainkan perjuangan panjang yang menuntut ketekunan, kolaborasi yang sungguh-sungguh, kerja yang cerdas dan terarah, serta keberanian untuk mulai dari langkah-langkah sederhana yang ada dalam jangkauan kita.
"Momentum 28 tahun Reformasi seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi nyala lilin yang terus dijaga dan menerangi jalan bersama menuju NTT: 'Nusa Tanpa Trafficking', bukan 'Nusa Terus Trafficking!' Stop Bajual Orang NTT!" pungkas Greg.
--- Guche Montero
Komentar