NASIONAL Ini Dua Alasan Mendasar Presiden Naikkan Tukin Kemenhan dan Prajurit TNI, Nilainya Tembus Rp44 Juta-Rp48 Juta 30 Jul 2026 14:17
Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya.
Jakarta, IndonesiaSatu.co-- Sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi, Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Mengenai tukin, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait melansir Kompas.com, Rabu (29/7) mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
"Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," kata Rico.
Terkait besaran tunjangan yang beredar di media sosial, Rico membetulkan informasi tersebut dan menyebutkan total tunjangan untuk pejabat bintang 4 di lingkungan TNI dan kepala staf.
“Betul. Besaran tunjangan kinerja yang beredar tersebut pada prinsipnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya. Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan. Untuk Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) menerima tukin sebesar Rp 44.874.000 per bulan.” jelas Rico.
Untuk pejabat dan personel TNI lainnya, Rico mengungkapkan ada tunjangan dan mengiktui struktur jabatan.
“Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Rico, kebijakan mendasar sehingga terjadinya kenaikan ada 2, Pertama, Hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) oleh Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja . Kedua, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan tukin sejak tahun 2018. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen.
Dua alasan tersebut menjadi dasar kenaikan tukin dan saat ini kenaikan tukin ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden dan ditindaklanjuti lewat Surat Edaran Dirjen Perencanaan Pertahanan.*
--- Hendrik Penu
Komentar